Diversi sebagai Implementasi Nyata Prinsip Keadilan Restoratif

Diversi merupakan manifestasi utama dari keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Instrumen ini mengalihkan proses penyelesaian perkara dari jalur peradilan formal ke pendekatan mediatif berbasis komunitas.

Dalam praktiknya, diversi dilakukan sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga sebelum pemeriksaan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencegah anak dari kontak langsung dengan sistem pemidanaan formal yang cenderung menghukum.

Keberhasilan diversi sangat bergantung pada kesiapan aktor penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, dan hakim. Mereka harus memiliki sensitivitas terhadap psikologi anak dan mampu menjembatani konflik antar pihak melalui dialog yang konstruktif.

Diversi bukan hanya alat untuk menghindari penjara, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan sosial dan penguatan nilai-nilai tanggung jawab. Melalui mediasi, anak diberi ruang untuk menyadari kesalahannya dan memperbaiki hubungan dengan korban.

Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi, seperti minimnya sumber daya manusia yang terlatih, kurangnya pemahaman masyarakat, dan belum optimalnya dukungan kelembagaan seperti Bapas.

Secara regulatif, diversi telah diatur dengan jelas, namun implementasi di daerah seringkali menghadapi kendala budaya dan kapasitas. Oleh karena itu, perlu ada standardisasi nasional terhadap mekanisme pelaksanaan diversi.

Diversi hendaknya tidak dilihat sebagai pengampunan semata, melainkan sebagai strategi pedagogis dan preventif dalam membangun kembali struktur sosial yang harmonis dan adil.

Dengan optimalisasi diversi, sistem peradilan pidana anak akan lebih mampu menciptakan keadilan yang manusiawi dan berkelanjutan.

Artikel Terkait

Rekomendasi