Perkara perdata termasuk nebis in idem jika subjek dan objek nya sama hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2680 K/Pdt/2008 tertanggal 20 Agustus 2010 yang berbunyi:
“…karena perkara in casu telah pernah diperiksa dan diputus dengan objek yang sama dan subyek yang sama, dimana bedanya hanya dengan mengurangi jumlah sebahagian obyek sengketa dan atau menambah subyek Pemohon, namun pada prinsipnya adalah pada obyek dan subyek yang tetap, yaitu dalam perkara di Pengadilan Negeri Brebes Nomor: 14/Pdt.G/2003/PN.Bbs tanggal 3 September 2003, Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 39/Pdt.G/2003/PT.Smg tanggal 14 Juni 2003 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 312 K/Pdt/2005, sehingga hal ini harus dinyatakan nebis in idem yang amar gugatannya tidak dapat diterima…”
Perihal diatas selaras gagasan pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia” menjelaskan:
“Asas nebis in idem dalam hukum perdata dikenal sebagai kekuatan mengikat dan kekuatan mutlak dari putusan hakim (res judicata). Ini bukan hanya berarti putusan itu mengikat para pihak yang berperkara, tetapi juga menutup kemungkinan untuk diajukannya kembali gugatan yang sama, dengan pokok perkara yang sama, dan pihak-pihak yang sama.“
Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa perkara perdata termasuk nebis in idem jika subjek dan objek nya sama, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2680 K/Pdt/2008 dan pendapat para ahli.
–
Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum dapat menghubungi penulis melalui email stevanusjuanito@gmail.com atau melalui whatsapp +6285156715785