Upaya Hukum Jessica Wongso dalam Kasus “Sianida” Gagal Untuk Kedua Kalinya

images (34)

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan kasus kopi sianida. Keputusan tersebut merupakan penolakan PK kedua kalinya untuk Jessica Wongso. PK ini telah diputuskan pada Kamis, 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim MA yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Amar putusan dalam perkara bernomor 78 PK/PID/2025 itu dengan putusan “Ditolak”.

 

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Meski Jessica telah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani sebagian hukuman penjara, ia tetap berupaya mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa atas keyakinannya bahwa ia tidak bersalah. Tim hukum Jessica menilai ada novum atau bukti baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian perkara, yang belum dipertimbangkan dengan semestinya dalam persidangan sebelumnya. Namun, upaya pengajuan PK tersebut kembali ditolak MA.

 

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang juga sempat mendampingi Jessica dalam pengajuan PK sebelumnya, menyatakan bahwa rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kuat keberatan mereka terhadap putusan MA dan pengadilan sebelumnya yang memutus Jessica bersalah. Namun, hingga saat ini, majelis hakim MA tetap tidak mengabulkan permohonan tersebut.

 

Kuasa hukum Jessica dalam PK Keduanya, Hidayat Bostam menyatakan bahwa ia belum menerima kabar resmi tentang penolakan PK, namun akan segera mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil dokumen keputusan resmi vonis PK tersebut. Pihak Jessica terus mencari keadilan hukum dengan keyakinan bahwa Jessica tidak melakukan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepadanya.

 

Kasus kopi sianida itu telah menggemparkan publik Indonesia sejak 2016 dan melewati berbagai tahapan upaya hukum mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. PK menjadi upaya terakhir yang diupayakan oleh Jessica untuk mendapatkan keadilan. Namun, fakta MA menolak permohonan PK ini menegaskan bahwa status hukum Jessica tetap sebagai terpidana pembunuhan berencana.

 

Sumber

 

https://nasional.sindonews.com/read/1606931/13/ma-kembali-tolak-pk-jessica-wongso-di-kasus-pembunuhan-kopi-sianida-1755252525

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6380471/15-contoh-teks-berita-lengkap-dengan-pengertian-dan-strukturnya

Artikel Terkait

Rekomendasi