Apakah Perjanjian Jual-Beli Tanah Harus Selalu Dibuat dengan Akta PPAT ?

Author PhotoJuanito Stevanus
03 Jun 2025
6137705

Perjanjian Jual-Beli Tanah tidak harus selalu dibuat dengan Akta PPAT sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 126 K/Sip/1976 tanggal 04 April 1978 yang menegaskan:

...untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan Akte yang dibuat oleh dan di hadapa Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti…

Dalam perjanjian jual beli tanah tidak harus selalui dibuat dengan akta PPAT melainkan harus berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengamanatkan

 “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.” 

Akan tetapi terkait pemenuhan persyaratan administratif untuk pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan wajib dibuktikan dengan akta PPAT berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatakan:

Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah… wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.”

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian Jual-Beli Tanah tidak harus selalu dibuat dengan Akta PPAT namun wajib berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata serta terkait pemenuhan persyaratan administratif untuk pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan wajib dibuktikan dengan akta PPAT.

Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar hukum agraria terkait pertanahan, baik terkait perjanjian jual beli, sertfikiat tanah, HGB dan lainnya dapat mengirimkan pertanyaan atau menghubungi penulis melalui email stevanusjuanito@gmail.com

Artikel Terkait

Rekomendasi