HAKEKAT (STATE OF EMERGENCY) DAN JAMINAN MENUJU INDONESIA YANG DEMOKRATIS

Hakekat (Keadaan Darurat) 

Di Indonesia, perihal keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar dari tindakan pemerintah untuk membentuk Perppu dalam rangka penyelamatan kepentingan bangsa dan negara, dapat ditemukan landasan hukumnya dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945. Pasal 12 menegaskan bahwa “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 22 menegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.

Dalam sejarah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia mencatat bahwa Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) Tahun 1949 dan Pasal 96 Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 memuat pengaturan mengenai ‘keadaan darurat’ dengan menggunakan istilah undang-undang darurat.(vide pasal 139 KRIS, pasal 96 UUDS 1950)

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui adanya 2 (dua) kategori dari adanya keadaan yang tidak biasanya (luar biasa) dari negara atau keadaan darurat negara (state of Emergency) yaitu Pertama, keadaan bahaya, dan Kedua, hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kedua kategori tersebut mempunyai makna yang sama sebagai keadaan darurat negara (state of emergency), namun keduanya mempunyai perbedaan pada penekanannya yaitu istilah keadaan bahaya lebih tekanan pada strukturnya (faktor eksternal) sedangkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa lebih banyak tekanan pada isinya (faktor internal).

Penggunaan kedua pasal tersebut sangat berbeda yakni Pasal 12 UUD 1945 lebih fokus pada kewenangan Presiden selaku kepala negara untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari gangguan luar negara, sedangkan penggunaan Pasal 22 UUD 1945 berada pada ranah (domain) pengaturan yaitu berkenaan dengan kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu. Dengan demikian semakin banyak tekanan dari aspek internal negara berupa kebutuhan hukum yang bersifat mendesak. Itulah sebabnya apabila dicermati ketentuan UUD 1945 maka terdapat 3 (tiga) unsur penting secara bersama-sama (kumulatif) yang membentuk pengertian keadaan darurat bagi negara yang menimbulkan kegentingan yang memaksa, yaitu: pertama, unsur adanya ancaman yang membahayakan (dangerous ancaman); kedua, tidak adanya kebutuhan yang mengharuskan (reasonable neccesity), dan ketiga, tidak adanya batasan waktu (limited time) yang tersedia.

Dalam praktiknya di Indonesia berbagai varian dibentuknya Perppu tidak memenuhi unsur-unsur keadaan darurat negara (state of Emergency) secara kumulatif sebagaimana dikemukakan di atas sehingga mempertanyakan esensinya apakah pembentukan Perppu yang tidak memenuhi unsur ketiga tersebut secara bersamaan benar-benar sesuai dengan amanah UUD 1945 atau untuk kepentingan bangsa dan negara atau hanya untuk kepentingan Presiden dan kroninya atau untuk kepentingan kelompok golongan saja.

Hal pembentukan Perppu dengan tujuan untuk kepentingan Presiden dan kroninya atau hanya untuk kepentingan segelintir golongan saja memang bisa terjadi, sebab sebagaimana dalam ketentuan UUD 1945 perihal keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa suatu keadaan darurat negara tidak ditemukan landasan hukumnya yang tepat. Lebih lanjut bahwa secara konstitusional berkenaan hak Presiden untuk memberlakukan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, apakah yang dimaksud dengan keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa dan dalam keadaan sehingga suatu keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa dapat dikualifisir sebagai keadaan darurat negara, hal ini tidak ditemukan dalam rumusan pasal-pasal dalam UUDNRI 1945.

Berdasarkan paparan di atas, maka Presiden baik sebagai kepala negara maupun maupun pemerintahan kepala mempunyai kewenangan konstitusional dalam menetapkan Perppu untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka penyelaman bangsa dan negara. Materi atau isi yang dimuat dalam Perppu tentunya tergantung pada kebutuhan nyata yang dihadapi negara. Bahkan ketentuan-ketentuan tertentu yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut dapat saja ditentukan lain dalam Perppu sepanjang hal itu dimaksudkan untuk mengatasi keadaan darurat negara guna melindungi kepentingan bangsa dan negara. Namuan demikian Tentu saja Perppu tetap terbuka dan tunduk kepada pengujian oleh Pengadilan (Judicial Review) sehingga konstitusionalnya baik secara materiil maupun formiil tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain unsur-unsur di atas, suatu keadaan darurat suatu negara juga harus mendasarkan diri pada prinsip proporsionalitas yang dikenal dalam hukum internasional. Prinsip ini dianggap sebagai inti dari doktrin bela diri atau inti dari doktrin bela diri. Secara inheren prinsip proporsionalitas dianggap memberikan standar mengenai kewajaran, sehingga kriteria untuk menentukan adanya kebutuhan menjadi lebih jelas, kebutuhan yang dirumuskan sebagai alasan pembenar untuk melakukan tindakan yang bersifat darurat bersifat proporsional, wajar atau setimpal sehingga tindakan yang dimaksud tidak boleh melebihi kewajaran atau kesetimpalan yang menjadi dasar pembenaran bagi dilakukannya tindakan itu sendiri.

Di Indonesia dalam lahirnya banyak pembentukan Perppu dilakukan tidak mempertimbangkan unsur-unsur keadaan darurat negara secara kumulatif dan prinsip-prinsip proporsionalitas di atas, tetapi hanya mendasarkan pada satu unsur keadaan darurat negara saja, misalnya: a. pembentukan Perppu Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan senjata api dan senjata tajam, hanya didasarkan pada unsur ancaman yang membahayakan (dangerous ancaman) saja. Hal ini dapat diketahui dari penjelasan umum yang menyatakan bahwa penggunaan Perppu ini untuk mengatur Penggunaan senjata api dan senjata tajam yang didasarkan pada pertimbangan bahwa terjadinya konfilk diberbagai tempat telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil serta menimbulkan ketidakamanan bagi masyarakat, sehingga mendesak untuk dikeluarkannya Perppu guna dapat segera tercipta suasana yang aktif bagi pemeliharaan dan keamanan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip negara hukum.

Lebuh lebih lanjut bahwa Sebagai peraturan darurat, Perppu mengandung pembatasan-pembatasan; Pertama, Perppu hanya dikeluarkan dalam hal negara dalam keadaan darurat (hal ihwal kegentingan yang memaksa). Dalam praktiknya, hal ihwal kegentingan yang memaksa sering diartikan secara luas, tidak hanya terbatas pada keadaan yang mengandung suatu kegentingan atau ancaman, tetapi juga termasuk kebutuhan yang dipandang mendesak; Kedua, Perppu hanya berlaku untuk jangka waktu yang terbatas. Presiden paling lambat dalam masa sidang DPR berikutnya harus mengajukan Perppu ke DPR untuk memperoleh persetujuan. Apabila disetujui oleh DPR, maka Perppu tersebut berubah menjadi undang-undang, tetapi jika tidak disetujui maka Perppu tersebut harus segera dicabut.

Pembatasan jangka waktu dan persetujuan DPR mengandung makna bahwa; pertama, kewenangan membuat Perppu memberikan kekuasaan luar biasa kepada Presiden, kekuasaan luar biasa ini harus dapat mengendalikan untuk menghindari doktrin kekuasaan dengan cara Presiden dalam masa sidang DPR berikutnya harus mengizinkan Perppu ini ke DPR untuk memperoleh persetujuan, kedua, Perppu mencerminkan suatu keadaan darurat, dimana keadaan darurat ini merupakan pembenaran untuk menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum. Dengan diajukannya Perppu secepat mungkin kepada DPR berarti secepat mungkin pula pengembalian negara pada keadaan normal yang dapat menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum. Pertanyaan bagaimna status hukum perpu atau uu darurat yg kemudian di bentuk pada masa konstitusi RIS maupan pada masa UUDS yang diberlakukan saat ini apakah di tafsirkan sama dalam hal keadaan yg tidak normal itu atau keadaan darurat?

Istilah Undang-Undang Darurat menggambarkan pengertian sebagai Undang-undang Keadaan Darurat (Emergency Law). Istilah Perppu itu sendiri ditemukan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu” ditegaskan bahwa “Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Secara sejarah pengaturan keadaan darurat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) merupakan konstitusi darurat karena keadaan konflik Indonesia dan Belanda yang cukup panjang. Dalam keadaan darurat pengaturan pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) diatur dalam pasal 139 sampai pasal 143 yang mengatur tentang Undang-undang dan peraturan pemerintah secara darurat. Kemudian dalam keadaan darurat yang diatur dalam Undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) yaitu pasal 96 dan pasal 97.

Jika dikomparasikan antara Perppu yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan Undang-undang Darurat dalam Konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUDS Tahun 1950 ada Perbedaan yang tampak dari dasar legitimasi diterbitkan Perppu menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”. Sedangkan dalam Konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUDS Tahun 1950 dasar legitimasi dikeluarkannya Undang-undang Darurat adalah “karena alasan keadaan yang mendesak”.

Keadaan darurat mempunyai pengertian yang luas, ia dapat berwujud keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, keadaan darurat karena bencana alam, keadaan darurat administratif berupa keadaan darurat keuangan atau keadaan darurat yang biasa disebut darurat kesejahteraan dan sebagainya.

Dalam keadaan tidak biasa atau tidak normal tersebut berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang memerlukan pengaturan tersendiri baik mengenai syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya dan tata cara akhirnya, serta hal-hal yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dalam keadaan darurat tersebut agar tidak memberi kesempatan dimulainya otoritas yang berinteraksi dengan undang-undang dasar.

Proses menuju masyarakat Demokratis

Semangat kerakyatan yang menjadi watak negara demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat. Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang hak kesamaan politik dari setiap warga negara. Lebih dari itu demokrasi negara tidak bisa dan tidak harus dapat menunjukkan adanya kebebasan politik, yang mencakup kebebasan berpikir, menyatakn pendapat dalam aksi politik dan memperjuangkan hak asasinya. Dalam suatu negara demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Dalam demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistikasi dalam kehidupan bernegara.

Begitu singkatnya pengaturan hak politik (pasal 28 UUD 1945) Hak enomimi (pasal 33,34 UUD 1945) sehingga rakyat berada dalam posisi rentan politik dan pheriferi dalam ekonimi. Dilain pihak pemerintah RI (orla, orba, reformasi) sangat alergi terhadap hak hak ekonomi maupun politik warga negara. Dalam kondisi yang demikian, bangsa Indonesia menjadi miskin dalam wacana ekonomi dan politik, sehingga penguasa menjadi leluasa mempraktekkan keculan politik dan ekonomi tanpa dikontrol oleh hukum. Sehingga hukum hanya menjadi administrasi untuk melegitimasi praktek kesewenangan ekonomi (korupsi), kesewenangan politik (tirani), dan hubungan gelap transaksional (kolusi) pemegang kekuasaan dan pemilik modal. Produk hukum yang dihasilkan oleh struktur politik dan pemilu yang tidak demokratis, akan menghasilkan produk hukum yang kualitasnya jelek. Seperti halnya uu darurat hasil orba dan orla dan sejenisnya lainnya. Dalam arti pula, keberadaan hukum yang korup merupakan konsekuaensi politik yang tidak demokratis.

Proses pelaksanaan demokrasi akan tampil secara angkuh manakala sendinya tidak diberi minyak pelumas hukum yang adil, tetapi hanya di topang oleh kekuatan phisik (militer, penggalangan masa) yang menggunakan hukum secara otoriter tanpa nurani kebenaran moral. Dan hukum yang dikedepankan adalah hukum yang represif antara lain UU subversi pada orba dan orla UU no 11/1963 dan UU darurat yang pemberlakuannya pada masa orba dan orla yg iklim kekuasaan yg otoriter hingga saat ini UU darurat no 12/1951. Undang-undang ini termasuk salah satu aturan hukum pidana di bidang tindak pidana pilitik yang dalam praktiknya telah banyak membelenggu hak hak politik rakyat selama orba dan orla seperti pelajar, intelektual dan tokoh tokoh muslim yang kritis. Yang sampai saat ini produk uu darurat tersebut masih berlaku. Perangkat hukum keras ini menjadi bagian dari kultur politik selama orde baru dan sangat efektif dijadikan instrumen permainan kekuasaan suatu rezim kekuasaan bahkan sampai saat ini.

Oleh karena itu dari penerapan aturan hukum yang demikian, seperti bukti dalam penanganan masa aksi, telah mengundang suasana yang tragis, yang pada gilirannya menunjukkan adanya krisis keadilan. Diskriminasi hukum ini dapat menimbulkan kekayaan dan kemewahan segelintir orang, ditengah kemiskinann umum. Yang menawarkan suatu situasi yang melekat bersifat ekslusif. Ketidakadilan yang besar menimbulkan kebencian dan antagonisme yang mendalam.

Keberadaan hukum yang berjiwa kerakyatan di negara ini, merupakan konsekuensi konstitusional dan perintah UUD 1945, karena sila ke 4 pancasila dan pasal 1 (2) UUD 1945 menegaskan adanya perlindungan. Ketentuan ini pula yang memerintahkan dihidupkannya kembali demokrasi politik dan ekonomi. Adanya kendala dalam keberadaan norma hukum dan proses penegakan hukum yang tidak berjiwa kerakyatan menuntut adanya kontrol politik, hukum dan sosial.

Dalam hukum pidana hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organisasi melawan pemerintah, terutama mencoba mengubah dan sistem politik dan melawan hukum, tetapi juga kejahatan politik yang dilakukan oleh pemerintah melawan rakya, misalnya rahasia dan nasehat yang digunakan aparat penegak hukum untuk memanipulasi opini publik, misalnya tentang eksistenti penggunaan UU darurat, juga perlindungan kekuasaan aparat penegak hukum dalam menyikapi masa aksi, juga yang berhubungan dengan pertahanan politik.

Sofistik politik terkait dengan manifestasi kehendak yang dibahas dengan cara yang tidak halus seperti penaksaan, penyerangan dan sejenisnya. Kekerasan dapat ditimbulkan oleh adanya ketidaksabaran dalam merealisasikan suatu ide, karena segala bentuk proses politik, proses hukum dan proses sosial yang halus seperti pernyataan, memorandum, petisi dan sejenisnya sudah kehilangan daya himbaunya. Jadi kekerasan bisa merupakan reaksi terhadap rintangan dalam suatu budaya represif yang tidak membantu mereka (pelaku) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dalam negara demokrasi perlu diketahui bahwa kekerasan persangkat hukum seyogyinya menjadi minyak pelumas mekanisme sistem demokrasi. Dan sendi-sendi demokrasi akan tersumbat dan bahkan bisa terbakar, jika pelaksanaan demokrasi itu dilakukan secara paksa dan represif.

Dalam hal ini menurut Giorgio Agamben, ketika status darurat telah mengalami normalisasi, atau ketika terjadinya status darurat tidak lagi merupakan keadaan penanggguhan atas hukum tetapi telah menjadi hukum itu sendirimaka masyarakat secara keseluruhan digambarkan Agamben sebagai bangunan penjara raksasa dimana kekerasan dapat setiap saat terjadi. Kamp disini tak lagi secara spesifik Merujuk pada konteks penjara spasio-temporal seperti kamp konsentrasi Nazi dan kamp Guantanamo. Kamp dalam pengertian secara lebih luas Merujuk pada suatu keadaan umum dimana hukum tidak ada sebagai mekanisme perlindungan dari kekerasan sehingga setiap orang rentan menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan negara atau dibiarkan oleh negara.

Kamp dalam pengertian Agamben sebagai lokasi yang terdislokasi. Bahwa dalam tatanan negara demokrasi secara keseluruhan dimana keberlakuan hukum kesejahteraan. Menariknya, penangguhan hukum ini disaat yang sama merupakan produk hukum yang memutuskan memalui mekanisme hukum konstitusional. Ada area area dalam kerangka hukum nasional yang tak terjamah keberlakuan hukum sehingga melahirkan keadaan tersembunyi hukum dimana kekerasan menjadi niscaya dan setiap saat orang secara potensial berstatus homo sacer : orang orang yang menjadi objek kekerasan tanpa tameng perlindungan hukum dan tanpa konsekuensi apapun bagi pelaku kekerasan mencakup hukum.

Lokasi yang terdislokasi sebagai konsekuensi dari diadakannya status darurat kemudian disebut David Luban limbo of rightlessnes, zona ketiadaan hak dan eksistensi kewarganegaraan dalam konteks hukum nasional maupun internasional.

Artikel Terkait

Rekomendasi