Mengenal Sang Pencetus Gagasan Trias Politica: John Locke

Author Photoportalhukumid
30 Nov 2024
John Locke (klikbanten.id).
John Locke (klikbanten.id).

John Locke (1632–1704) adalah salah satu filsuf paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran politik dan filsafat modern. Lahir di Wrington, Somerset, Inggris, ia tumbuh di masa pergolakan politik dan sosial di Eropa. Locke dikenal sebagai tokoh yang mempopulerkan gagasan *trias politica*, sebuah konsep yang menjadi dasar dari sistem pemerintahan modern, di mana kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun istilah ini lebih sering dikaitkan dengan Montesquieu, gagasan Locke menjadi landasan filosofis awal bagi pengembangan teori pemisahan kekuasaan tersebut.

Konteks Sejarah Pemikiran Locke

Pada abad ke-17, Inggris berada dalam masa perubahan besar dengan revolusi politik yang memperjuangkan pembatasan kekuasaan raja. Locke menyaksikan langsung ketegangan antara monarki absolut dan upaya rakyat untuk menegakkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Pengalaman ini memengaruhi karya-karyanya, terutama *Two Treatises of Government* (1689), yang menjadi karya fundamental dalam filsafat politik.

Dalam bukunya, Locke menolak ide *divine right of kings* (hak ilahi raja) yang saat itu menjadi landasan monarki absolut. Sebaliknya, ia mempromosikan gagasan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk melindungi hak-hak dasar manusia, yaitu hak atas hidup, kebebasan, dan properti.

Gagasan Locke tentang Pemisahan Kekuasaan

Locke percaya bahwa untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pemerintahan harus dibagi ke dalam beberapa cabang yang saling mengawasi dan menyeimbangkan. Dalam teorinya, ia mengidentifikasi dua cabang utama, yaitu legislatif dan eksekutif. Legislatif bertugas membuat hukum, sedangkan eksekutif menjalankan hukum yang telah disahkan. Locke juga mengakui adanya cabang ketiga yang disebut federatif, yang bertugas menangani urusan luar negeri.

Walaupun Locke tidak menyebutkan istilah “trias politica,” gagasannya menjadi inspirasi bagi Montesquieu, filsuf Perancis yang kemudian mengembangkan konsep ini dengan memasukkan cabang yudikatif secara eksplisit. Dalam konteks modern, pembagian kekuasaan ini menjadi prinsip utama dalam banyak sistem pemerintahan di seluruh dunia.

Pengaruh Locke dalam Sistem Hukum dan Pemerintahan

Gagasan Locke memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan demokrasi liberal. Pemikirannya mengilhami Revolusi Amerika dan Perancis, serta menjadi landasan konstitusi di berbagai negara. Prinsip-prinsip yang diusungnya, seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah, kini menjadi pilar penting dalam sistem hukum internasional.

Selain itu, Locke dikenal sebagai pendukung toleransi beragama. Dalam esainya yang berjudul *A Letter Concerning Toleration*, ia menegaskan pentingnya kebebasan beragama sebagai hak fundamental manusia. Ide ini memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam kehidupan bernegara.

Warisan Filsafat Locke

Warisan pemikiran John Locke tidak hanya terbatas pada politik dan pemerintahan. Ia juga dikenal sebagai bapak empirisme, yang menekankan bahwa semua pengetahuan manusia berasal dari pengalaman indrawi. Dalam filsafat pendidikan, Locke memandang manusia sebagai *tabula rasa* (lembar kosong) yang terbentuk oleh pengalaman, lingkungan, dan pendidikan. Ide ini memberikan pengaruh besar terhadap teori pendidikan modern.

Dengan kontribusi luar biasanya, John Locke tetap dikenang sebagai pelopor dalam membangun fondasi pemerintahan yang menghormati hak individu dan supremasi hukum. Gagasan *trias politica* yang dia cetuskan, meski disempurnakan oleh pemikir setelahnya, tetap menjadi bukti relevansi pemikirannya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang berkeadilan.

Artikel Terkait

Rekomendasi