Komnas HAM Peringatkan Risiko Kemajuan AI terhadap Privasi dan Hak Asasi Manusia

Ilustrasi AI dan Hukum (literasihukum.com).
Ilustrasi AI dan Hukum (literasihukum.com).

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak kemajuan kecerdasan buatan (AI) terhadap privasi dan hak asasi manusia (HAM). Meskipun teknologi AI menawarkan manfaat besar, seperti membantu manusia dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, Saurlin mengingatkan bahwa ancaman yang muncul dari penggunaannya tidak boleh diabaikan, khususnya terkait privasi dan potensi pelanggaran HAM.

Dalam pernyataannya, Saurlin menjelaskan bahwa AI memberikan kemudahan luar biasa, seperti mengubah buku yang tebal menjadi presentasi ringkas atau podcast informatif. Namun, di balik inovasi tersebut, terdapat risiko serius berupa bias algoritmik yang dapat memicu diskriminasi serta ancaman terhadap kerahasiaan data pribadi. Ia menyoroti bagaimana AI dapat menyebarluaskan informasi tanpa filter, bahkan jika informasi tersebut salah atau sengaja dibuat menyesatkan. “Kita menulis sesuatu, itu bisa dikutip bulat-bulat oleh AI, lalu disebarkan seolah-olah itu kebenaran. Padahal, kalau yang ditulis itu keliru, AI tetap akan menggunakannya. Hal seperti ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Saurlin juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya perlindungan data pribadi di era digital. Ia menilai, data pengguna yang dikumpulkan oleh berbagai platform sering kali tidak dijaga dengan baik sehingga rawan untuk disalahgunakan. “Siapa yang memastikan bahwa data tersebut tidak digunakan atau disalin oleh pihak lain yang memiliki akses? Saat ini, dunia kita berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan terkait keamanan digital. Tidak ada yang benar-benar aman,” tegasnya. Kasus-kasus kebocoran data yang baru-baru ini terjadi di Indonesia mempertegas kelemahan dalam sistem keamanan digital nasional.

Saurlin menggarisbawahi pentingnya regulasi yang kuat untuk mengelola penggunaan AI di Indonesia. Ia mencontohkan negara-negara Eropa yang telah menerapkan kebijakan keamanan digital yang komprehensif. Menurutnya, Indonesia perlu mempelajari kebijakan serupa untuk memastikan hak digital masyarakat dapat dilindungi secara optimal. Ia juga menekankan tanggung jawab sektor bisnis dalam melindungi data pribadi pengguna dan memastikan teknologi yang digunakan mematuhi prinsip etika. “Peran negara dalam mengatur hak-hak digital sangat penting. Kita membutuhkan kebijakan yang lebih tegas agar tidak tertinggal dari negara-negara lain,” tambahnya.

Selain itu, Saurlin menyerukan perlunya revisi undang-undang yang terkait dengan hak digital di Indonesia. Meskipun sudah ada sejumlah peraturan, ia menilai regulasi tersebut masih lemah dan tidak cukup efektif dalam menjawab tantangan era digital. “Pemerintah perlu segera memperbaiki regulasi yang ada. Kita memang sudah punya undang-undang, tetapi revisi dan pembaruan tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.

Saurlin menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi AI demi melindungi privasi serta hak asasi manusia di era digital yang semakin kompleks ini.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241213081046-185-1176874/komnas-ham-wanti-wanti-kemajuan-ai-ancam-privasi-dan-hak-asasi

Artikel Terkait

Rekomendasi