Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pengguna narkoba akan dikategorikan sebagai korban dalam penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru. Melalui klasifikasi ini, penegakan hukum terhadap pengguna narkoba tidak lagi berorientasi pada pemidanaan penjara, tetapi diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan.
“Dalam sistem yang berlaku saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dikenakan hukuman penjara. Namun, nantinya pendekatan itu akan berubah. Pengguna yang dikategorikan sebagai korban akan mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (11/12).
Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum yang melibatkan hukuman penjara akan difokuskan kepada pelaku utama dalam peredaran narkotika, seperti bandar dan kurir. Dengan adanya klasifikasi ini, beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini telah melebihi kapasitas diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
“Perubahan dalam KUHP yang baru ini mengharuskan pembedaan antara mereka yang terlibat dalam perdagangan dan distribusi ilegal narkotika dengan mereka yang hanya menjadi pengguna. Hal ini diharapkan dapat menurunkan jumlah penghuni Lapas secara drastis ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyoroti tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang mencapai angka 3,3 juta jiwa pada tahun 2024. Ia menyatakan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas di kota-kota besar, tetapi telah menyebar ke daerah-daerah terpencil.
“Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar, dan peredaran barang haram ini kini menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk daerah terpencil,” ungkapnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kelompok usia muda, yaitu antara 15 hingga 24 tahun. Kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama mengingat dampaknya yang merusak generasi penerus bangsa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tingginya jumlah pengguna narkoba sejalan dengan besarnya perputaran uang dari transaksi narkotika di Indonesia. Berdasarkan data intelijen keuangan, selama periode 2022 hingga 2024, nilai perputaran uang dari perdagangan narkotika mencapai angka fantastis sebesar Rp 99 triliun.
Melalui perubahan pendekatan hukum dalam UU KUHP baru, pemerintah berharap dapat mengurangi angka pengguna narkoba dengan lebih efektif, baik melalui rehabilitasi maupun pembinaan yang dirancang secara terintegrasi. Pendekatan ini tidak hanya akan memberikan solusi lebih manusiawi bagi korban pengguna narkoba, tetapi juga membantu mengurangi tekanan pada sistem pemasyarakatan, menciptakan efisiensi dalam penegakan hukum, serta memutus mata rantai perdagangan narkoba di Indonesia.