TKW Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, Pemerintah Usahakan Pembebasan

Author PhotoTitin Umairah, S.H
18 Mar 2025
MEITU_20250318_223228998

Karawang, 17 Maret 2025 – Susanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat ini tengah menanti hukuman mati di Arab Saudi setelah terlibat dalam kasus pembunuhan anak majikannya. Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa masih ada peluang untuk membebaskan Susanti jika ia mampu membayar denda sebesar Rp40 miliar.

Susanti, yang berasal dari Desa Cikarang, berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2008 dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun mimpinya untuk meraih penghasilan justru berakhir pada penangkapan dan penjara setelah ia dituduh membunuh anak majikannya pada November 2009. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2011.

Keluarga korban telah mengajukan tuntutan denda sebesar 125 miliar riyal, namun pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi berkali-kali dan berhasil menurunkan jumlah denda menjadi Rp40 miliar. Batas akhir pembayaran denda ditetapkan pada tanggal 9 April 2025.

Kementerian Luar Negeri Indonesia terus berupaya mencari dana untuk membebaskan Susanti, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran denda tersebut. Jika denda tidak dibayar sebelum batas waktu yang ditentukan, Susanti akan menjalani hukuman mati.

Pemerintah berharap dapat menemukan solusi untuk menyelamatkan Susanti dari hukuman yang mengancam hidupnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi