Memahami Perbedaan Hukum Jual Beli Menurut KUHPerdata dan Hukum Islam

IMG_2310

Terdapat perbedaan yang jelas antara hukum jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Meskipun keduanya mengatur transaksi jual beli, pendekatan dan dasar prinsipnya berbeda.

Dalam KUHPerdata, hukum jual beli dijelaskan dalam Pasal 1457 yang mengatur bahwa jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak berjanji untuk menyerahkan barang, sementara pihak lainnya berjanji membayar harga yang disepakati. KUHPerdata lebih menekankan pada aspek legalitas dan formalitas transaksi, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah, seperti kecakapan hukum kedua pihak dan kejelasan serta kehalalan objek yang diperjualbelikan.

Di sisi lain, hukum Islam mengatur jual beli berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Jual beli dalam hukum Islam dipandang sebagai tukar menukar harta atau manfaat yang halal. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi agar transaksi sesuai dengan syariah, seperti menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga), serta melakukan transaksi dengan itikad baik.

Selain itu, terdapat perbedaan tujuan antara kedua sistem hukum tersebut. Hukum Perdata lebih fokus pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum dalam transaksi, sementara hukum Islam lebih menekankan pada aspek moral dan etika, dengan jual beli dianggap sebagai bentuk kerjasama sosial yang harus dilakukan secara adil dan transparan.

Praktik hukum Islam juga memberikan kelonggaran untuk negosiasi dan kesepakatan yang sesuai dengan kebiasaan (urf) masyarakat, sedangkan KUHPerdata lebih ketat terkait prosedur dan formalitas.

Secara keseluruhan, meskipun tujuan keduanya adalah untuk menciptakan keadilan dalam transaksi jual beli, terdapat perbedaan prinsip yang mendasar dalam pendekatan hukum jual beli menurut KUHPerdata dan hukum Islam. Pemahaman tentang perbedaan ini penting agar transaksi dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku

Artikel Terkait

Rekomendasi