Restrukturisasi di Kementerian Hukum dan HAM Dianggap Memberikan Dampak Positif

Author Photoportalhukumid
23 Oct 2024
image_750x_6716759234eb4

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, memberikan pandangannya terkait restrukturisasi yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyambut baik langkah tersebut dan menilai restrukturisasi ini sebagai sesuatu yang positif. Menurutnya, dengan adanya pembagian yang lebih jelas dalam kementerian, setiap tugas akan bisa diselesaikan dengan lebih fokus dan efisien.

Hibnu berpendapat bahwa pembagian ini akan mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing. Ia memberikan contoh bahwa Direktorat Jenderal yang selama ini berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM akan lebih efektif jika ditangani oleh kementerian yang lebih terfokus. Salah satu contohnya adalah Kementerian Hukum yang kini bisa lebih fokus pada penyelesaian regulasi, seperti Undang-Undang Perampasan Aset yang drafnya telah ada namun belum diselesaikan hingga sekarang. Dengan demikian, tugas penyelesaian regulasi tidak lagi tertunda karena fokus yang terpecah.

Selain itu, Hibnu juga menyoroti masalah yang selama ini terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan adanya Kementerian Pemasyarakatan yang terpisah, masalah-masalah seperti over capacity atau kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia bisa lebih mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius. Hal ini penting mengingat kondisi over capacity kerap memicu masalah lain di dalam lapas, seperti gangguan keamanan dan kurangnya layanan yang layak bagi para narapidana.

Lebih lanjut, Hibnu menilai bahwa restrukturisasi ini juga akan memberikan keuntungan bagi Presiden dalam hal meminta pertanggungjawaban dari masing-masing kementerian. Dengan adanya Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tugas setiap kementerian dapat disinkronkan dengan lebih baik. Peran kementerian koordinator ini, yang kini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, diharapkan mampu mengurangi ego sektoral antar lembaga, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih tugas yang dapat memperlambat kinerja pemerintahan.

Restrukturisasi ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memecah beberapa kementerian di Kabinet Merah Putih. Salah satu hasilnya adalah pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kementerian yang lebih terfokus, di bawah naungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Langkah ini diambil dengan harapan agar setiap tugas yang diemban kementerian-kementerian tersebut dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.

Melalui restrukturisasi ini, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang selama ini belum tertangani dengan baik. Presiden Prabowo berharap reformasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja pemerintahan, terutama dalam hal hukum, hak asasi manusia, serta pemasyarakatan.

Sumber:
https://www.rri.co.id/hukum/1065739/restrukturisasi-kementerian-hukum-dan-ham-dinilai-positif

Artikel Terkait

Rekomendasi