Rencana dan Kebijakan Hukum untuk Tahun 2024 hingga 2029

Author Photoportalhukumid
21 Oct 2024
Pragibar

Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru saja dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024–2029 pada 20 Oktober. Pelantikan ini menandai awal era baru dalam pemerintahan Indonesia, di mana banyak pengamat politik dan kebijakan mulai mengamati dan memprediksi arah serta rencana strategis yang akan diambil oleh Presiden, terutama dalam bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia (HAM).

Selama masa kampanye dan di berbagai kesempatan, Prabowo dan Gibran telah menyampaikan janji-janji untuk memperbaiki sistem hukum dan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan sosial. Janji-janji ini tentunya akan menjadi acuan dalam merumuskan rencana kerja dan mengukur capaian mereka selama menjabat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tugas konstitusi yang diemban oleh Presiden terpilih sangatlah besar, terutama dalam konteks reformasi hukum dan penegakan HAM.

Situasi saat ini menempatkan rencana Presiden untuk mereformasi sektor hukum, HAM, dan keamanan sebagai salah satu topik yang sangat menarik perhatian para akademisi dan pengamat. Langkah Presiden dalam membagi atau memperluas Kementerian di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum dan HAM telah menimbulkan banyak opini dan diskusi di kalangan masyarakat. Pembagian ini mencerminkan komitmen Presiden untuk fokus pada reformasi hukum dan penegakan HAM, serta menjadi hasil evaluasi dari timnya terhadap kinerja pemerintahan sebelumnya yang dinilai masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah.

Sejumlah masalah dalam penegakan hukum yang muncul di masa pemerintahan sebelumnya, seperti isu politisasi hukum, stagnasi dalam program pemberantasan korupsi, dan inkonsistensi dalam penegakan hukum, menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Selain itu, ada juga berbagai isu klasik seperti diskriminasi dalam penegakan hukum, kriminalisasi berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, serta perilaku represif dan arogansi aparat. Permasalahan lain yang juga kerap muncul adalah penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, kekerasan seksual, dan kejahatan terorganisir, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum masih memiliki banyak kekurangan.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa program dan kebijakan hukum di pemerintahan sebelumnya yang berhasil memberikan dampak positif. Misalnya, ada peningkatan dalam kecepatan penyelesaian perkara hukum dan pelayanan publik, termasuk dalam bidang imigrasi, hak kekayaan intelektual, dan layanan lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan, ada juga kemajuan yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk melakukan reformasi yang lebih luas ke depan. Dengan demikian, perhatian masyarakat dan para ahli hukum akan sangat berharga dalam mengawasi langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh pemerintah baru dalam upaya memperbaiki sistem hukum dan kebijakan di Indonesia.

Meningkatnya keterbukaan terhadap media, digitalisasi dalam tugas dan fungsi, patroli di ruang siber, penurunan angka terorisme, perhatian serius pada penanganan kasus-kasus HAM, pembangunan infrastruktur hukum di berbagai wilayah, penanganan kasus-kasus yang viral, peningkatan fokus pada optimalisasi pendapatan negara, penerapan kebijakan restorative justice, serta kebijakan tegas terhadap oknum yang melanggar adalah beberapa langkah yang telah diambil.

### Outlook 2024–2029

Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, Presiden Prabowo tampaknya akan memusatkan perhatian pada berbagai bidang hukum dan HAM. Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan beroperasi secara terpisah.

Kebijakan ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi, pemisahan fokus ini dapat membuat setiap kementerian bekerja dengan lebih efektif dan memiliki kewenangan yang lebih jelas. Namun, di sisi lain, hal ini juga berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan kekurangan sumber daya pendukung. Meskipun beban anggaran akan meningkat, pencapaian yang lebih tepat sasaran mungkin akan lebih optimal.

Dalam hal ini, politik hukum yang akan diambil oleh Presiden dan pemerintahannya harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan (supremasi hukum), prinsip keadilan sosial, serta rencana jangka panjang dan berkelanjutan. Permasalahan yang terus berlanjut harus segera diatasi atau setidaknya diminimalisasi. Keberhasilan yang telah diraih atau kebijakan yang efektif harus tetap dipertahankan dan dioptimalkan, sementara modernisasi sistem hukum tetap menjadi agenda utama.

### Menanti Peran Presiden

Kepemimpinan Presiden sangat dinanti oleh masyarakat untuk memperbaiki sistem dan supremasi hukum yang masih perlu penyempurnaan. Sesuai dengan konstitusi, Indonesia menerapkan sistem presidensial, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, termasuk dalam menciptakan sistem keamanan dan hukum yang memadai.

Hal ini penting untuk ditegaskan, sebab peran Presiden seolah terbatas saat berhadapan dengan masalah hukum. Walaupun Presiden tidak boleh terlalu terlibat, perannya sangat penting ketika kementerian atau lembaga hukum menunjukkan ketidakefektifan. Presiden perlu bertindak tegas mengatasi masalah hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh lembaga atau badan tertentu. Ketika muncul diskriminasi dalam penegakan hukum yang menyakiti rakyat, Presiden harus segera turun tangan, tanpa memandang bulu, demi menciptakan supremasi hukum yang adil.

Aturan atau kebijakan untuk mereformasi kultur dan pengawasan sumber daya manusia harus tegas dan dapat diterapkan. Kebijakan ini juga berlaku untuk Presiden dan kabinetnya, termasuk keluarga dan kerabat. Masalah atau pelanggaran hukum dan etika tidak boleh muncul dalam lingkaran kekuasaan. Konflik kepentingan harus dihindari semaksimal mungkin, dan isu-isu hukum harus dapat segera diatasi serta dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan.

Presiden diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat akan terciptanya sistem penegakan hukum yang mandiri, adil, dan bermanfaat. Isu pemanfaatan atau politisasi hukum untuk kepentingan tertentu yang mengemuka pada periode sebelumnya telah menciptakan citra penegakan hukum yang kurang berpihak kepada rakyat. Masalah ini tetap menjadi perhatian karena aparat hukum seolah menjadi alat bagi Pemerintah dan berhadapan dengan masyarakat.

Perhatian terhadap kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) seperti hakim, jaksa, polisi, dan aparatur terkait lainnya menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan, serta menutup celah pungutan liar yang selama ini menjadi tambahan pendapatan bagi beberapa oknum. Dengan demikian, Presiden, kabinet, dan keluarganya harus dipastikan bersih dan taat hukum, terutama selama masa jabatan, agar bebas dari isu politisasi, kriminalisasi, dan intervensi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.

Selain itu, dalam hal kebijakan dan pelaksanaannya, penting untuk menerapkan transformasi serta modernisasi dalam sistem penegakan hukum dan keadilan dengan menyusun rencana induk atau peta jalan. Rencana ini harus secara spesifik bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan utama yang dihadapi, seperti penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan, tuduhan kriminalisasi yang tidak berdasar, adanya celah yang dimanfaatkan oleh mafia hukum, serta memastikan penegakan hukum yang bersifat komprehensif dan adil.

Lebih jauh lagi, penting untuk menyelesaikan masalah dalam menciptakan atau meningkatkan kapasitas institusi, menetapkan tata regulasi yang jelas, serta mempromosikan sinergi dan kolaborasi yang efektif antara berbagai institusi. Membangun akuntabilitas publik yang tinggi dan terpercaya juga merupakan faktor penting dalam upaya ini. Harapan masyarakat adalah agar wacana politik mengenai perluasan ini tidak sekadar menjadi alat untuk bagi-bagi jabatan, melainkan benar-benar ditujukan untuk membangun kekuatan besar yang fokus pada pencapaian target dan fungsi masing-masing institusi hukum.

Peran dan kepemimpinan Presiden menjadi salah satu kunci utama dalam menentukan citra dan arah sistem hukum serta keadilan di negara ini. Dalam hal ini, penerapan prinsip-prinsip good governance, restorative justice, independensi, transparansi, dan akuntabilitas institusional harus tetap menjadi agenda utama. Ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas sistem hukum, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Masyarakat tentu berharap bahwa sistem hukum yang ada benar-benar independen dan bebas dari intervensi politik, serta mampu menjadi andalan dalam memberikan keadilan. Ketika sistem penegakan hukum dan peradilan dapat dipercaya dan jelas dalam prosesnya, hal ini akan berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan nasional serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemandirian dan profesionalisme dalam penegakan hukum akan membantu mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan makmur, di mana hak asasi manusia dihormati dan ditegakkan secara konsisten.

Dengan demikian, transformasi dalam sistem hukum dan keadilan bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Keberhasilan dalam mewujudkan perubahan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, terutama pemerintah dan institusi penegak hukum, untuk bekerja secara kolaboratif demi mencapai tujuan yang lebih besar: keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber:
https://sultra.antaranews.com/berita/475185/jalan-dan-kebijakan-hukum-pada-2024-2029

Artikel Terkait

Rekomendasi