Menteri Hukum Serahkan Keputusan kepada Prabowo terkait Kemungkinan Penarikan Daftar Capim KPK

Author Photoportalhukumid
24 Oct 2024
66c2ea61c0c4d

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sepenuhnya keputusan terkait penarikan nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diajukan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (23/10), Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam ranah prerogatif presiden. “Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, hak prerogatif presiden,” ujarnya.

Supratman juga mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah surat presiden (Surpres) yang dikirimkan oleh Jokowi terkait capim dan dewas KPK sebelum akhir masa jabatannya tersebut dapat dibatalkan atau dianulir. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berjalan di DPR, di mana lembaga legislatif sedang mengkaji langkah selanjutnya terkait nama-nama yang sudah diserahkan. “Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden [Jokowi] sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya,” tambah Supratman.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan oleh Jokowi kepada DPR terkait daftar capim dan calon dewas KPK. Boyamin menegaskan bahwa Jokowi, sebagai presiden yang sudah akan lengser, tidak berhak membentuk panitia seleksi capim dan dewas KPK, serta menyerahkannya ke DPR untuk diuji melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Boyamin, kewenangan untuk menentukan capim dan dewas KPK berada pada Presiden Prabowo, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang sedang menjabat memiliki hak untuk membentuk panitia seleksi dan mengajukan nama-nama tersebut, bukan presiden yang akan segera meninggalkan jabatannya. Ia juga menekankan bahwa jika permintaan tersebut tidak diindahkan, maka akan muncul konsekuensi hukum di masa mendatang terkait keabsahan proses tersebut.

Boyamin mengingatkan bahwa surat dari Jokowi kepada DPR tersebut seharusnya hanya diarsipkan oleh DPR, tanpa dilanjutkan ke proses uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini, menurutnya, untuk menjaga legitimasi dari proses pemilihan capim dan dewas KPK yang merupakan hak prerogatif presiden yang sedang menjabat, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241023155923-12-1158830/menteri-hukum-serahkan-ke-prabowo-soal-peluang-tarik-daftar-capim-kpk

Artikel Terkait

Rekomendasi