Menteri HAM Larang Pengibaran Bendera “One Piece”

688c7eda35282 (1)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengeluarkan pernyataan tegas melarang masyarakat Indonesia mengibarkan bendera “One Piece” menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan secara resmi pada Minggu, 3 Agustus 2025.

 

Pigai menegaskan bahwa pengibaran bendera “One Piece” yang berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami tersebut dianggap melanggar hukum dan merupakan bentuk tindakan makar yang dapat mengancam integritas serta stabilitas nasional. Menurutnya, larangan ini penting sebagai upaya menjaga simbol-simbol nasional dan penghormatan kepada negara.

 

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah langkah penting menjaga kesatuan dan integritas bangsa, serta wujud penghormatan terhadap simbol negara,” ujar Natalius Pigai dalam keterangan resmi. 

 

Dalam keterangan yang disampaikan, Pigai menyinggung kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang ini membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional, termasuk mengambil tindakan atas pengibaran simbol yang dianggap mengancam.

 

Pigai menambahkan, larangan ini bukan bermaksud membatasi kebebasan berekspresi masyarakat secara umum. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap dapat dibatasi oleh negara demi “core of national interest” atau kepentingan inti nasional.

 

Polemik terkait pengibaran bendera “One Piece” muncul di tengah ramainya aksi pengibaran bendera tersebut di berbagai wilayah, terutama menjelang Hari Kemerdekaan. Bendera ini dikenal sebagai simbol dari anime dan manga populer “One Piece” dengan makna simbol perlawanan terhadap penguasa dan kebebasan.

 

Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebelumnya juga menganggap pengibaran bendera itu mengandung unsur tindak pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan simbol negara.

 

Berbagai pihak memberikan pandangan berbeda. Beberapa warga dan pengamat hukum berargumen bahwa pengibaran bendera ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan bentuk kritik sosial yang tidak melanggar hukum asalkan tidak melebihi posisi bendera Merah Putih.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, misalnya, menyatakan bahwa pengibaran bendera “One Piece” merupakan ekspresi warga dan selama tidak bertentangan dengan konstitusi, hal tersebut dianggap wajar dalam negara demokrasi.

 

Namun, Pigai tetap menegaskan sikap pemerintah yang memiliki kewenangan menindak tegas pengibaran bendera tersebut jika dilakukan di tempat umum dan sejajar atau di atas bendera negara.

 

Pada sisi lain, beberapa warga yang mendukung pengibaran bendera ini menyatakan bahwa bendera “One Piece” merupakan simbol harapan dan refleksi atas kondisi sosial politik saat ini. Mereka menolak pelabelan sebagai tindakan subversif atau makar.

 

Pigai mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pelarangan ini adalah demi menjaga kesatuan bangsa dan kehormatan simbol negara dalam momentum bersejarah seperti Hari Kemerdekaan.

 

Sumber

 

https://nasional.sindonews.com/read/1601629/15/menteri-ham-tegaskan-larangan-pengibaran-bendera-one-piece-jelang-kemerdekaan-ri-1754215707

 

https://kabar24.bisnis.com/read/20250803/15/1898888/menteri-ham-nilai-pengibaran-bendera-one-piece-merupakan-bentuk-makar

 

https://www.tempo.co/politik/polemik-pengibaran-bendera-one-piece-2054468

 

https://kabar24.bisnis.com/read/20250803/15/1898902/menteri-ham-pigai-yakin-larangan-pengibaran-bendera-one-piece-dapat-dukungan-pbb

Artikel Terkait

Rekomendasi