Jakarta, 03 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PTPE). Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 20 Februari 2025.
Dalam keterangan persnya, Budi Sukmo, perwakilan KPK, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada Maret 2024. KPK telah menetapkan dua orang dari LPEI dan tiga orang dari PTPE sebagai tersangka. Tersangka dari LPEI adalah DW, Direktur Utama, dan satu orang lainnya, sedangkan dari PTPE adalah JM, pemilik perusahaan, serta dua orang lainnya yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
KPK mencatat total kredit yang diberikan kepada PTPE mencapai sekitar 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp900 miliar, yang disalurkan dalam tiga tahap sejak Oktober 2015. Namun, KPK menemukan bahwa PTPE mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit karena rasio keuangan yang buruk, di mana laba perusahaan tidak bertambah.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa terdapat berbagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak LPEI dan PTPE, termasuk pemalsuan kontrak dan dokumen yang digunakan untuk mengajukan kredit. KPK juga menemukan bahwa kredit yang seharusnya digunakan untuk bisnis solar, ternyata dialihkan untuk investasi di sektor lain.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11,7 triliun, dan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap sepuluh debitur lainnya yang terlibat. KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
Dalam sesi tanya jawab, Budi Sukmo menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara. “Kami akan memaksimalkan upaya pemulihan aset dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diadili,” ujarnya.