Memahami apa itu bebas bersyarat serta persyaratanya ?

Pembebasan bersyarat adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk bebas dari penjara setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan minimal sembilan bulan. Dalam pembebasan bersyarat ini, narapidana tidak sepenuhnya bebas melainkan masih berada di bawah pengawasan dan harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh perundang-undangan.

Pidana bersyarat sendiri merupakan pidana dengan kondisi tertentu, di mana pelaksanaan pidana bisa ditunda atau tidak dijalankan selama narapidana tidak melanggar syarat yang telah ditentukan selama masa percobaan. Sementara pembebasan bersyarat fokus pada pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat masa hukuman dan kelakuan baik.

Tujuan utama pembebasan bersyarat adalah mendukung proses reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat. Narapidana diberikan kesempatan untuk mulai menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat, mencari pekerjaan, dan membangun kembali hubungan sosial, dengan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang agar mengurangi risiko mereka mengulangi tindak pidana.

Syarat utama pembebasan bersyarat meliputi:

– Narapidana harus menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan paling sedikit selama sembilan bulan.

– Memiliki perilaku baik selama minimal sembilan bulan terakhir pidananya.

– Mengikuti program pembinaan dengan baik.

– Memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah pembebasan, narapidana harus menjalani masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa waktu pidana yang belum dijalani ditambah satu tahun. Masa percobaan ini berfungsi sebagai pengawasan agar narapidana dapat menyesuaikan diri dan menjalankan hidup normal tanpa melakukan pelanggaran hukum.

Sumber :

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-pidana-bersyarat-dan-pembebasan-bersyarat-lt517dec08d1200/#:~:text=Pembebasan%20bersyarat%20adalah%20bebasnya%20Narapidana%20setelah%20menjalani%20sekurang-kurangnya,k%20UU%20No.%2012%20Tahun%201995%20tentang%20Pemasyarakatan..

https://www.askara.co/read/2024/08/18/48505/memahami-arti-bebas-bersyarat

https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-bebas-bersyarat-dalam-hukum-indonesia/

Artikel Terkait

Rekomendasi