Komisi V DPR Mengusulkan Revisi UU LLAJ untuk Mengatur Ojek “Online”

Author Photoportalhukumid
13 Nov 2024
Ilustrasi Ojek Online (kemenag.go.id).
Ilustrasi Ojek Online (kemenag.go.id).

Komisi V DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk segera dibahas. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan bahwa revisi ini sangat penting, terutama untuk mengatur legalitas sepeda motor sebagai angkutan umum, mengingat pesatnya perkembangan layanan ojek online. Menurut Lasarus, salah satu masalah besar yang belum diatur dalam UU LLAJ adalah status sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum, yang kini telah banyak digunakan untuk layanan ojek online seperti Gojek dan Grab.

Selain itu, Lasarus juga menyoroti kurangnya kontribusi dari platform ojek online terhadap pendapatan negara. Ia mengungkapkan bahwa meskipun bisnis ojek online sangat berkembang, negara belum mendapatkan keuntungan apapun dari operator tersebut, terutama dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lasarus juga menyinggung soal transaksi yang dilakukan oleh pengguna aplikasi ojek online, yang kebanyakan dilakukan melalui pembayaran non-tunai seperti kartu. Ia menyebutkan bahwa uang yang mengendap di layanan pembayaran elektronik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 triliun, namun tidak ada pajak yang dipungut atas uang tersebut. Hal ini, menurutnya, menambah urgensi untuk merevisi UU LLAJ agar pengaturan terhadap sektor ini bisa lebih jelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.

Lebih lanjut, Lasarus menegaskan bahwa naskah akademik untuk revisi UU LLAJ sudah disiapkan di komisi dan berharap agar revisi ini bisa diprioritaskan dalam program legislasi nasional. Selain mengatur angkutan online, revisi UU ini juga akan mencakup pengaturan yang lebih ketat mengenai kendaraan overdimensi atau kendaraan dengan ukuran melebihi ketentuan yang ada. Lasarus mencatat bahwa isu kendaraan overdimensi semakin relevan setelah kecelakaan maut yang melibatkan truk kelebihan muatan di Km 92 Tol Cipularang, Jawa Barat. Ia menilai bahwa tanpa pengaturan yang tegas terhadap kendaraan jenis ini, infrastruktur jalan seperti Pantura tidak akan pernah bisa diperbaiki dengan baik, karena sering menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan fatal.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/12/14574811/komisi-v-dpr-usul-revisi-uu-llaj-untuk-atur-ojek-online

Artikel Terkait

Rekomendasi