Jasad Wanita Diduga Korban Mutilasi, Polisi Tangkap Pelaku

MEITU_20250421_191827408

Serang, Banten – Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang wanita di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial ML, berusia 23 tahun, yang diketahui merupakan pacar dari korban.

Kapolres Serang Kota, Komisaris Salahuddin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pabuaran pada hari Sabtu, 19 April 2025. Korban, yang berinisial SA, berusia 19 tahun dan merupakan warga Desa Cikurai, Kadongdong, Kecamatan Cinangka.

Salahuddin menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk membeli bakso di daerah Ciomas. Korban dijemput di rumah kakeknya dan setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berbicara mengenai kehamilan korban. Dalam perjalanan, korban terus mendesak pelaku untuk bertanggung jawab dan menikahinya. Emosi pelaku memuncak, dan ia membawa korban ke perkebunan karet yang sepi.

Di lokasi tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan jilbab yang dikenakan korban. Setelah korban tewas, pelaku pulang untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian. Golok tersebut digunakan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, termasuk kepala, tangan, kaki, dan isi perut, yang kemudian dibuang ke sungai. Bagian tubuh korban ditutupi dengan daun pisang dan tumpukan kayu.

Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, pakaian pelaku, sepatu, sepeda motor, serta jam tangan dan bra milik korban. Proses pencarian bagian tubuh korban yang belum ditemukan masih berlangsung, dan pihak kepolisian bersama warga setempat terus berupaya untuk menemukan sisa-sisa tubuh korban.

Artikel Terkait

Rekomendasi