Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif dari DPR. Keputusan ini akan dibawa ke paripurna hari ini, 12 November 2024.
Rapat pengambilan keputusan berlangsung di ruang Baleg, Gedung DPR RI, pada Senin malam (11/11/2024). Setiap fraksi memberikan pandangannya kepada pimpinan Baleg sebelum keputusan akhir dibuat.
“Sebagai penutupan rapat ini, kami ingin menyampaikan bahwa semua masukan dan pandangan yang telah diberikan oleh anggota Baleg akan menjadi bahan penyempurnaan RUU ini. Hasil penyusunan RUU perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan sebagai usulan dari DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, 11 November 2024,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Bob Hasan menjelaskan bahwa delapan fraksi di Baleg menyetujui keputusan tersebut, dengan tambahan empat pasal yang berfokus pada penegasan nomenklatur DKJ.
“Delapan fraksi sepakat untuk membawa ini ke paripurna, karena ini adalah inisiatif dari DPR yang akan diparipurnakan,” tambahnya.
Rapat tersebut juga membahas penambahan ketentuan antara Pasal 70 dan 71 yang menyebutkan empat pasal baru yang terkait dengan Pemilu dan nomenklatur DKI Jakarta.
Pasal-pasal yang ditambahkan antara lain menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilu 2024 akan tetap menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta anggota DPRD Provinsi DKI dan DPR RI yang terpilih dari daerah pemilihan Jakarta akan tetap berfungsi setelah perubahan nomenklatur ini.