Aksiologi berkaitan dengan nilai atau manfaat dari suatu ilmu. Dalam Politik Hukum, aspek aksiologi membahas sejauh mana ilmu ini memberikan kontribusi bagi pemahaman dan penyelesaian persoalan hukum dalam masyarakat. Politik Hukum termasuk dalam kategori ilmu praktis karena bertujuan untuk menjawab dan memecahkan masalah hukum aktual, baik di tingkat nasional maupun regional.
Manfaat praktis Politik Hukum terletak pada kemampuannya untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan hukum yang sedang berlaku maupun yang akan dirancang ke depan. Dengan mempelajari Politik Hukum, kita dapat mengetahui arah dan kecenderungan hukum dalam masyarakat. Pengetahuan ini sangat penting bagi pengambil kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memahami konteks hukum positif dan tantangan yang menyertainya.
Selain bersifat deskriptif, Politik Hukum juga bersifat evaluatif. Artinya, ilmu ini memberikan landasan untuk menilai apakah kebijakan hukum selaras dengan nilai-nilai dasar negara seperti keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Politik Hukum juga memiliki manfaat antisipatif. Dengan mengkaji tren sosial dan perkembangan politik, ilmu ini dapat memprediksi arah kebijakan hukum di masa depan. Hal ini sangat berguna dalam proses legislasi baik di tingkat nasional maupun daerah. Melalui prediksi yang tepat, hukum yang dihasilkan dapat responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, aksiologi Politik Hukum menempatkan ilmu ini sebagai jembatan antara teori dan praktik hukum. Ia tidak hanya membantu memahami realitas hukum yang ada, tetapi juga membekali pemangku kebijakan dengan dasar analisis yang kuat untuk menyusun hukum yang lebih adaptif, adil, dan visioner. Maka, Politik Hukum adalah ilmu yang bukan hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga strategis secara praktis.