Ontologi sebagai aspek filsafat ilmu berkaitan dengan hakikat objek kajian dari suatu disiplin ilmu. Dalam konteks Politik Hukum, ontologi merujuk pada pemahaman mengenai apa yang menjadi objek kajian utamanya. Berdasarkan pandangan Bintan R. Saragih, telah ditegaskan bahwa Politik Hukum memiliki objek kajian yang jelas, yaitu kebijakan hukum yang ditetapkan oleh negara atau penguasa. Namun, penjelasan secara mendalam mengenai ontologi ini masih perlu dikembangkan lebih lanjut.
Objek kajian Politik Hukum berpusat pada kebijakan hukum sebagai bagian dari kebijakan umum negara. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan dari penguasa atau pejabat yang berwenang dalam konteks hukum. Kebijakan hukum tidak hanya mencerminkan keputusan politik semata, tetapi juga diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang strategis dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, ontologi Politik Hukum mencakup proses formulasi, isi, dan tujuan dari kebijakan hukum tersebut.
Menurut Solly Lubis, kebijakan atau policy harus tertuang dalam dokumen resmi untuk memperoleh legalitas. Ini mencakup dokumen seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Dengan demikian, kebijakan hukum yang menjadi objek kajian dalam Politik Hukum bukanlah sesuatu yang abstrak, melainkan bersifat konkret, terdokumentasi, dan dapat dianalisis secara ilmiah. Dokumen-dokumen tersebut menjadi sumber primer dalam kajian ini.
Selain legalitas, penuangan kebijakan hukum dalam dokumen resmi juga bertujuan agar kebijakan tersebut dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat luas. Dengan begitu, kebijakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari wacana politik tertutup, melainkan terbuka untuk dikaji, dinilai, dan diperdebatkan oleh publik dan akademisi. Hal ini menunjukkan bahwa Politik Hukum juga memiliki dimensi komunikasi publik yang signifikan.
Secara umum, Politik Hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan memiliki dua fokus utama, yaitu kebijakan dalam pembentukan hukum dan kebijakan dalam penegakan hukum. Kedua fokus ini memberikan ruang yang luas bagi pengembangan teori dan praktik hukum yang kontekstual dengan realitas sosial-politik suatu negara. Dengan objek kajian yang jelas dan berdampak langsung pada masyarakat, ontologi Politik Hukum memperkuat posisinya sebagai ilmu yang otonom dan relevan.
Nabila Marsiadetama Ginting













