Menelaah Status Keilmuan Politik Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Politik Hukum telah lama dikenal dalam literatur hukum Indonesia, namun hingga kini statusnya sebagai cabang ilmu pengetahuan atau disiplin ilmiah masih diperdebatkan. Meskipun telah digunakan sejak lebih dari setengah abad yang lalu, pemahaman terhadap Politik Hukum masih sering terfragmentasi. Hal ini menyebabkan kedudukannya belum memperoleh pengakuan sebagai ilmu yang mapan di lingkungan akademik, berbeda dengan cabang lain seperti Sosiologi Hukum atau Antropologi Hukum.

Permasalahan ini mencuat karena ketidakjelasan posisi Politik Hukum dalam sistematika ilmu pengetahuan. Apakah ia hanya sekadar mata kuliah pendamping ataukah dapat berdiri sendiri sebagai disiplin yang memiliki landasan ilmiah? Pertanyaan ini sejatinya tidak dapat dijawab secara sempit dari perspektif hukum saja, tetapi perlu dilihat melalui pendekatan filsafat ilmu, yang menelaah struktur dan hakikat keilmuan secara menyeluruh.

Filsafat ilmu menyodorkan tiga unsur fundamental dalam menilai keilmuan suatu disiplin, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ontologi meninjau apa objek kajian ilmu tersebut; epistemologi mengulas bagaimana pengetahuan diperoleh dan divalidasi; sedangkan aksiologi mengkaji manfaat dan tujuan dari pengetahuan tersebut. Ketiga aspek ini menjadi alat ukur utama dalam menentukan apakah suatu bidang, seperti Politik Hukum, layak disebut ilmu pengetahuan mandiri.

Dari sudut pandang ontologi, Politik Hukum memfokuskan kajiannya pada relasi antara hukum dan kekuasaan dalam proses pembentukan peraturan. Ini merupakan objek kajian yang khas dan tidak digarap secara eksplisit oleh cabang ilmu hukum lainnya. Dari aspek epistemologi, Politik Hukum menggunakan pendekatan interdisipliner yang memadukan metode ilmu hukum dan ilmu sosial. Sementara dari sisi aksiologi, Politik Hukum memiliki nilai praktis dan normatif dalam merumuskan arah dan kebijakan hukum nasional.

Dengan demikian, berdasarkan ketiga unsur dasar keilmuan tersebut, Politik Hukum dapat dikategorikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang memiliki legitimasi akademik tersendiri. Namun, kurangnya pemahaman dan pengembangan akademik menyebabkan posisi ini belum sepenuhnya diakui di fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Maka, penting bagi akademisi dan institusi pendidikan untuk mendorong penguatan Politik Hukum sebagai disiplin ilmiah yang mandiri.

Artikel Terkait

Rekomendasi