Usulan Penggantian Istilah Perampasan Aset Menjadi Pemulihan, Mahfud MD: Terserah, yang Penting untuk Berantas Korupsi

Author Photoportalhukumid
08 Nov 2024
Mahfud MD (www.hops.id)
Mahfud MD (www.hops.id)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan adanya usulan perubahan istilah “perampasan” dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi “pemulihan”. Menurut Mahfud, perubahan istilah tersebut tidak akan menjadi masalah selama tidak merubah tujuan utama dari undang-undang tersebut, yakni untuk memberantas korupsi. Ia menanggapi usulan ini setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengemukakan pendapatnya bahwa diksi “perampasan” seharusnya diganti dengan “pemulihan”.

Mahfud menegaskan bahwa yang terpenting adalah pemberantasan korupsi, dan mengenai usulan perubahan istilah tersebut, ia menganggap itu bisa dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak yang terkait dalam upaya pemberantasan korupsi. Mahfud juga menyampaikan bahwa jika perubahan diksi itu memang dianggap perlu, maka diskusi lebih lanjut sangat penting agar semua pihak sepakat mengenai hal tersebut.

Meskipun Mahfud tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait apakah usulan perubahan diksi tersebut berpotensi memperlambat pengesahan RUU, ia mengaku belum membaca secara detail mengenai usulan tersebut, sehingga ia menghindari memberikan komentar lebih jauh.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar masyarakat yang mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset memberikan alasan atau masukan terkait penggunaan istilah “perampasan” dalam nama undang-undang tersebut. Doli mengungkapkan bahwa istilah “perampasan” bisa menimbulkan pertanyaan mengenai konotasi negatif, dan menurutnya istilah yang lebih tepat seharusnya adalah “pemulihan”, yang lebih sejalan dengan konsep dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang menggunakan istilah “stolen asset recovery” atau pemulihan aset yang dicuri.

Doli pun meminta para ahli hukum untuk memberikan pendapat mereka mengenai penggunaan istilah “perampasan” dalam konteks hukum Indonesia, dengan mempertimbangkan apakah diksi tersebut memang tepat untuk menggambarkan tujuan dari undang-undang yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang diselewengkan. Ia juga mempertanyakan apakah penggunaan istilah “perampasan” dalam judul undang-undang tersebut akan memberikan dampak yang positif atau justru merugikan citra hukum di Indonesia.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/17120341/diksi-perampasan-aset-diusulkan-jadi-pemulihan-mahfud-md-terserah-saja

Artikel Terkait

Rekomendasi