Sebanyak 25 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi tercatat sebagai badan hukum. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan legalitas dan kemampuan operasional BUMDes di wilayah tersebut.
Dengan memperoleh status badan hukum, BUMDes kini memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengelola usaha dan berinteraksi dengan pihak-pihak eksternal seperti pemerintah, perbankan, dan investor. Keberhasilan ini juga memberikan jaminan hukum terhadap aset dan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh BUMDes di masing-masing desa.
Proses pencatatan badan hukum ini dilakukan melalui persyaratan administratif yang ketat dan melalui pengawasan oleh dinas terkait. Pencatatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendorong perkembangan ekonomi desa melalui penguatan peran BUMDes sebagai motor penggerak perekonomian lokal.
Dengan adanya status badan hukum, BUMDes di Kotawaringin Timur diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun swasta, serta dapat memperluas skala usaha mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ini juga menjadi salah satu langkah menuju kemandirian ekonomi desa yang lebih berkelanjutan.
Sumber :
https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/download/192/148/728
https://kresnomulyo-pringsewu.desa.id/artikel/2024/8/31/pengertian-badan-usaha-milik-desa-bumdes
https://kalteng.antaranews.com/berita/740362/bumdes-di-kotim-semakin-menggeliat