Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, upaya penegakan hukum tidak bisa menunggu terbentuknya Tim Investigasi Independen.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah terulangnya tindakan destruktif yang merugikan masyarakat luas. Polisi menilai tindak pidana yang nyata, seperti perusakan fasilitas umum, penyerangan aparat, dan pembakaran, dapat langsung diproses melalui prosedur hukum pidana. Hal ini dianggap sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana yang mewajibkan penindakan terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan sebagai upaya tegas dan cepat dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum agar tidak terjadi eskalasi kekerasan yang merugikan masyarakat dan fasilitas umum.
Prosedur penindakan terhadap pelaku anarkis telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Massa, yang memuat tahapan tindakan mulai dari pendekatan persuasif, peringatan, pembubaran paksa, hingga penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang menimbulkan kerusakan atau kekerasan. Jika demonstrasi sudah mengarah pada tindakan anarkis, aparat kepolisian berwenang langsung melakukan penangkapan dan proses hukum tanpa harus menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak manapun.
Sesuai arahan Presiden, Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025).
Zean Via Aulia Hakim













