umah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) digeledah KPK terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada hari Senin (10/Maret/2025). Lalu, apa status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut?
“Tidak berstatus apa-apa,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi, pada hari Selasa (11/Maret/2025).
Tessa mengungkapkan RK belum berstatus apa pun karena belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Karena belum ada panggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Tessa menuturkan KPK akan memanggil siapa pun apabila keterangannya dibutuhkan dalam perkara tersebut. Termasuk memanggil RK
“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Kapan dipanggilnya, menjadi kewenangan Penyidik yang tahu,” tuturnya.
KPK sendiri mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, pada hari Selasa (11/Maret/2025). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.
Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Fitroh mengatakan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” jelas Fitroh
Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah RK. Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (10/Maret/2025).
RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK.
Sumber: