KMMB Sumut (Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara) secara tegas meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberantas mafia tanah yang masih aktif di Medan dan Sumatera Utara secara umum.
Ketua Koordinator KMMB Sumut, Sutoyo SH, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi korban persengketaan tanah karena adanya tiga sertifikat yang cacat hukum dan administrasi, yang sudah ditelaah oleh pihak kepolisian dan ATR/BPN Medan. Namun, ATR/BPN Sumut diduga mengulur waktu dalam menindaklanjuti permohonan pembatalan sertifikat tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap lembaga tersebut.
KMMB Sumut juga menyoroti perlunya pembersihan oknum yang melindungi mafia tanah yang ingin menguasai lahan masyarakat. Mereka menuntut ketegasan dari ATR/BPN Sumut dan bahkan mengancam akan melakukan aksi damai besar-besaran di kantor Dirjen Pertanahan pusat, serta meminta pencopotan Kepala ATR/BPN Sumut jika tidak ada solusi yang jelas diberikan bagi masyarakat yang terdampak.
Sutoyo SH yakin bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait masalah pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik dan ketidakadilan di Sumut.
Sebelumnya, konflik tanah di Sumut, khususnya di Medan, seperti kasus di Belawan yang melibatkan mafia tanah, juga menunjukkan bagaimana warga dan pemilik tanah merasa dirugikan dan resah akibat praktik mafia tanah yang merugikan rakyat dan berlarut-larut tanpa penyelesaian tuntas.
Dengan demikian, langkah konkret yang diusulkan oleh KMMB Sumut untuk memberantas mafia tanah di Medan antara lain:
- Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti permohonan pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum dan administrasi agar tidak ada lagi mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan dokumen dan administrasi.
- Meminta pembersihan oknum-oknum dalam lembaga terkait yang melindungi dan memfasilitasi aktivitas mafia tanah agar proses pemberantasan berjalan efektif.
- Menekan agar ATR/BPN Sumut bekerja lebih tegas dan transparan dalam penanganan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah.
- Ancaman akan melakukan aksi damai besar-besaran di kantor pusat Ditjen Pertanahan jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, termasuk menuntut pencopotan pejabat terkait bila mafia tanah tidak diberantas.
- Menuntut sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan Kementerian ATR/BPN untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum terkait hak atas tanah masyarakat di Medan.
Selain itu, secara umum, pemberantasan mafia tanah juga melibatkan kolaborasi dengan kepolisian dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen dan surat tanah serta penegakan hukum terhadap para pelaku mafia tanah.
Sumber :
Amelia Putri, S.H












