LKpIndonesia: Kepala Desa yang Tidak Melaporkan LHKPNnya “Sangat Pantas” Diberhentikan

Author PhotoAndre Vetronius
07 Jan 2025
Ilustrasi-kepala-desa-terbaru-2024

Langkah Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) yang menantang Kepala Desa seluruh Indonesia,untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah seruan penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks pengelolaan dana desa yang rentan terhadap penyalahgunaan, keengganan seorang kepala desa melaporkan LHKPN dapat menimbulkan kecurigaan publik, termasuk indikasi potensi korupsi.

LHKPN merupakan alat yang dirancang untuk meningkatkan transparansi pejabat publik dengan tujuan mencegah penyalahgunaan wewenang. Laporan ini memungkinkan masyarakat dan otoritas untuk mengawasi apakah harta pejabat sesuai dengan profil jabatan dan pendapatan mereka. Dalam kasus kepala desa, pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya membutuhkan akuntabilitas tinggi. Kepala desa yang tidak bersedia melaporkan LHKPNnya memberikan kesan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai integritasnya.

Meski pelaporan LHKPN oleh kepala desa tidak secara eksplisit diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, prinsip transparansi telah diatur secara luas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 dan 25 UU Desa mewajibkan kepala desa menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN, termasuk kepala desa. Melalui investigasi yang dilakukan oleh LKpIndonesia baru-baru ini banyak Kepala Desa pada Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak melaporkan LHKPNnya. Seharusnya pemerintahan Kabupaten Kampar ini dapat memanfaatkan regulasi ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tapi dalam penelusurannya hal ini tidak dilakukan. Ada apa sebenarnya?

Menurut saya, Kepala Desa yang tidak mau melaporkan LHKPNnya “sangat pantas” untuk diberhentikan dari jabatannya. Apa teruntuk Kepala Desa yang tidak pernah sekalipun melaporkan LHKPNnya. Disinilah seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Kampar menjalankan perannya dalam upaya memberantas penyalahgunaan dana desa yang berujung korupsi.

Keengganan kepala desa melaporkan LHKPNnya dapat menimbulkan asumsi bahwa yang bersangkutan memiliki aset yang tidak ingin diketahui publik. Beberapa indikasi yang menjadi perhatian adalah: Pertama, ketidaksesuaian kekayaan dengan profil jabatan. Kepala desa yang tidak melaporkan LHKPNnya berpotensi menyembunyikan aset yang diperoleh secara tidak sah. Kedua, minimnya akuntabilitas pengelolaan dana desa. Transparansi dalam laporan kekayaan adalah bagian dari tanggung jawab kepala desa terhadap penggunaan dana desa yang berasal dari pajak rakyat. Ketiga, pelanggaran etika publik. Menolak melaporkan LHKPN mencerminkan kurangnya komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Seruan LKpIndonesia kepada Kepala Desa agar melaporkan LHKPN adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah desa tidak hanya bersih tetapi juga terlihat bersih di mata publik. Jika kepala desa terus menolak, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Kepala Desa yang tidak bersedia melaporkan LHKPNnya berisiko kehilangan kepercayaan publik dan dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu, tantangan dari LKpIndonesia agar kepala desa melaporkan LHKPN merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika kepala desa tetap bersikukuh tidak melaporkan LHKPNnya, maka pemerintah daerah dan masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban lebih lanjut, termasuk mendorong pemberhentian dari jabatannya. Pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud jika pemimpinnya berani bertindak jujur dan transparan.

Artikel Terkait

Rekomendasi