Mekanisme dan model perpolitikan di Indonesia sampai saat ini terus mengalami transformasi mulai dari masa orde lama hingga pasca reformasi. Dinamika ini tentu saja dipengaruhi oleh berbagai kondisi dalam menentukan model terbaik untuk digunakan sebagai sarana menciptakan model perpolitikan yang semakin demokratis. Indonesia sebagai Negara Kesatuan, sebagaimana dijelaskan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) “Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Dalam menentukan pemerintahan daerah di Indonesia, ini dikenal dengan nomenklatur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada menjadi momentum dalam menentukan pemimpin (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota) yang akan memimpin suatu daerah yang dipilih secara demokratis.
Pilkada menjadi agenda politik yang sangat penting karena dalam prosesnya terdapat kontestasi para calon, partai politik, dan melibatkan peran serta masyarakat secara luas. Hal ini dikarenakan pilkada memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap arah politik suatu daerah yang beimplikasi langsung dalam kehidupan masyarakat di suatu daerah di Indonesia. Praktik politik dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung merupakan dinamika perpolitikan dan demokrasi indonesia yang sangat menarik karena pelaksanaannya mengalami perubahan dari masa ke masa.
27 November 2024 akan menjadi sejarah pesta demokrasi di Indonesia, pelaksanaan pilkada yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana bunyi dari Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa “pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia”, dengan tujuan untuk meminimalkan biaya dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan kepala daerah serta untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat lokal dalam menentukan masa depan tiap-tiap daerah, terkhusus pada pilkada serentak 2024 yang melibatkan sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indoesia. Maka dari itu pelaksanaan pilkada serentak ini memiliki tantangan yang lebih berat seperti praktik politik uang dan konflik dalam masyarakat lokal yang dapat menyebabkan perpecahan. Lalu bagaimana peran serta masyarakat dalam menjaga keutuhan demokrasi jelang pilkada serentak 2024?
Sebagai pemegang kedaulatan, masyarakat menjadi penentu dilaksanakannya pilkada serentak secara demokrasi dan berkeadilan. partisipasi masyarakat dalam Pilkada berarti memberi mandat kuat dalam pemerintahan lokal, meningkatkan legitimasi dan mendukung kebijakan yang diambil. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam Pilkada memastikan terdapat keterwakilan yang adil dan beragam, serta semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat membuat peluang kecurangan dapat ditekan sehingga terwujud Pilkada yang berintegritas. Dengan demikian, pilkada yang melibatkan banyak masyarakat akan menghasilkan pemimpin yang lebih akuntabel dan sesuai dengan harapan warga sehingga mampu mendorong kemajuan daerah secara efektif.
Maka dari itu jelang pelaksanaan Pilkada serentak ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dalam merawat demokrasi dengan cara mengawasi tahapan-tahapan pilkada, serta cerdas dalam melihat visi-misi dari setiap calon, dan cerdas dalam menyaring setiap informasi yang dapat memunculkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat.
Sumber:
https://www.ojs.literacyinstitute.org/index.php/iacseries/article/view/844