25 Tahun Reformasi: Apakah Instansi POLRI Harus Dibawah Kemendagri?

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
11 Dec 2024
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Sumber Gambar: CNN Indonesia
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Sumber Gambar: CNN Indonesia

Reformasi yang telah berjalan selama 25 tahun membawa perubahan signifikan dalam tatanan institusi negara, termasuk Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Salah satu capaian reformasi adalah pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1999, serta penempatan Polri sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, setelah dua dekade lebih, muncul wacana apakah Polri perlu kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wacana ini memunculkan pro dan kontra, terutama dalam hal efektivitas, profesionalisme, dan independensi institusi Polri.

Pada masa Orde Baru, Polri berada di bawah naungan ABRI dan Kemendagri. Polri kerap dipandang sebagai alat politik pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mempertahankan kekuasaan. Setelah reformasi, Polri dipisahkan dari ABRI untuk membangun profesionalisme sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri. Struktur ini dirancang untuk menghindari politisasi Polri sekaligus memperkuat fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Namun, dalam perjalanan reformasi, Polri menghadapi berbagai tantangan. Isu integritas, penyalahgunaan kewenangan, dan kurangnya transparansi kerap menjadi sorotan publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah model saat ini masih relevan atau perlu dilakukan penyesuaian, termasuk opsi menempatkan Polri kembali di bawah Kemendagri. Tentu saja terdapat beberapa alasan mengapa instansi Kepolisian perlu dipindah dibwah kemendagri yaitu, Koordinasi yang Lebih Efektif : Sebagai institusi yang berperan menjaga keamanan dalam negeri, Polri sering bersinggungan dengan tugas Kemendagri, terutama terkait keamanan daerah, pemilu, dan penegakan peraturan daerah. Penempatan Polri di bawah Kemendagri dianggap dapat memperkuat koordinasi antarlembaga. Mengurangi Politisasi Langsung: Saat ini, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dapat membuka ruang intervensi politik. Jika berada di bawah Kemendagri, Polri akan memiliki lapisan kontrol tambahan yang dapat mengurangi tekanan politik langsung. Kesesuaian dengan Konsep Pemerintahan Daerah: Kemendagri memiliki kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah, yang erat kaitannya dengan tugas Polri di tingkat daerah. Integrasi ini dinilai dapat memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan efisiensi operasional.

Berdasarkan pendapat yang menyetujui instansi Kepolisian dipindah kebawah Kemendgri tersebut terdapat juga alasan penolakan karena jika instansi Kepolisian dipindah kebawah Kemendgari tentu saja ini merupakan Kemunduran dari Semangat Reformasi: Salah satu tujuan utama reformasi adalah memisahkan Polri dari kementerian untuk menghindari politisasi. Penempatan kembali Polri di bawah Kemendagri dapat dianggap sebagai langkah mundur yang berpotensi mengembalikan praktik Orde Baru. Ancaman terhadap Independensi: Sebagai institusi penegak hukum, Polri memerlukan independensi dalam menjalankan tugasnya. Jika berada di bawah Kemendagri, ada risiko Polri menjadi alat pemerintah daerah atau pusat untuk kepentingan politik tertentu. Birokrasi yang Berlapis: Kembali menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi menambah birokrasi, yang dapat memperlambat pengambilan keputusan dalam situasi yang memerlukan respons cepat, seperti penanganan konflik dan bencana.

Oleh karena itu dari semua permasalahan dalam tubuh instansi kepolisian dilakukan berbagai pembenahan diantaranya Penguatan Pengawasan: Terlepas dari posisinya, Polri memerlukan pengawasan yang lebih kuat dan independen. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dapat diperkuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri. Reformasi Internal Polri: Polri perlu melanjutkan reformasi internal untuk meningkatkan kinerja dan integritas. Hal ini mencakup pelatihan sumber daya manusia, modernisasi sistem kerja, dan penegakan kode etik secara tegas. Pendekatan Berbasis Kebutuhan: Perubahan struktur harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar reaksi terhadap tantangan saat ini. Studi mendalam diperlukan untuk menentukan apakah perubahan tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang.

Wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia setelah 25 tahun reformasi. Meskipun ada argumen yang mendukung dan menolak, perubahan besar seperti ini harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas keamanan, independensi hukum, dan kepercayaan masyarakat. Yang terpenting, fokus utama adalah memastikan Polri tetap menjadi institusi yang profesional, transparan, dan mampu melayani masyarakat dengan baik, terlepas dari posisinya dalam struktur pemerintahan.

Artikel Terkait

Rekomendasi