Berikut adalah Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik berdasarkan standar umum yang berlaku, terutama di Indonesia, serta prinsip-prinsip universal dari etika pers.
1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia
Kode Etik Jurnalistik diatur oleh Dewan Pers Indonesia dan menekankan prinsip-prinsip berikut:
- Independensi
- Jurnalis harus bekerja secara mandiri tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi.
- Akurasi dan Verifikasi
- Berita yang dipublikasikan harus akurat dan dapat diverifikasi dari sumber yang terpercaya.
- Keadilan dan Imparsialitas
- Pemberitaan harus berimbang, tanpa memihak, dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak yang terkait.
- Kredibilitas dan Tanggung Jawab
- Media bertanggung jawab untuk mengoreksi kesalahan dan memberikan klarifikasi jika diperlukan.
- Penghormatan terhadap Privasi
- Media dilarang memberitakan hal-hal yang melanggar privasi seseorang, kecuali demi kepentingan publik.
- Larangan Diskriminasi dan Ujaran Kebencian
- Berita tidak boleh mengandung unsur diskriminasi terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) atau ujaran kebencian.
- Kepatuhan terhadap Hak Cipta
- Media harus menghormati hak kekayaan intelektual dengan menyebutkan sumber informasi.
- Pelindungan Narasumber
- Jurnalis harus melindungi identitas narasumber anonim jika keterlibatannya bisa membahayakan narasumber tersebut.