Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

Author Photoportalhukumid
14 Oct 2024

Berikut adalah Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik berdasarkan standar umum yang berlaku, terutama di Indonesia, serta prinsip-prinsip universal dari etika pers.


1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia

Kode Etik Jurnalistik diatur oleh Dewan Pers Indonesia dan menekankan prinsip-prinsip berikut:

  1. Independensi
    • Jurnalis harus bekerja secara mandiri tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi.
  2. Akurasi dan Verifikasi
    • Berita yang dipublikasikan harus akurat dan dapat diverifikasi dari sumber yang terpercaya.
  3. Keadilan dan Imparsialitas
    • Pemberitaan harus berimbang, tanpa memihak, dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak yang terkait.
  4. Kredibilitas dan Tanggung Jawab
    • Media bertanggung jawab untuk mengoreksi kesalahan dan memberikan klarifikasi jika diperlukan.
  5. Penghormatan terhadap Privasi
    • Media dilarang memberitakan hal-hal yang melanggar privasi seseorang, kecuali demi kepentingan publik.
  6. Larangan Diskriminasi dan Ujaran Kebencian
    • Berita tidak boleh mengandung unsur diskriminasi terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) atau ujaran kebencian.
  7. Kepatuhan terhadap Hak Cipta
    • Media harus menghormati hak kekayaan intelektual dengan menyebutkan sumber informasi.
  8. Pelindungan Narasumber
    • Jurnalis harus melindungi identitas narasumber anonim jika keterlibatannya bisa membahayakan narasumber tersebut.

Artikel Terkait

Rekomendasi