“Sudah ada perintah Panglima TNI, segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan semua prajurit yang menduduki jabatan di institusi sipil segera mengundurkan diri atau pensiun dini. Perintah ini berlaku bagi prajurit yang menjabat di institusi selain 14 kementerian atau lembaga yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
“Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 26 Maret 2025, Kristomei mengatakan proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini di Markas. Besar (Mabes) TNI sampai saat ini masih berjalan.
“Perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin,” ujar Kristomei.
Salah satunya adalah Letjen Novi Helmy Prasetya yang saat ini menjabat Direktur Utama Perum Bulog. Kristomei menyebut Novi sudah tidak lagi menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. Surat Keputusan (SKEP) pengunduran diri mantan Pangdam Iskandar Muda itu saat ini sedang diproses.
“Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar,” imbuh Kristomei.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik semua prajurit TNI yang masih memegang jabatan di institusi sipil.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU).
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin.
Saat memberikan keterangan tertulisnya, Jumat 21 Maret 2025, politikus PDIP ini menyebut saat ini banyak TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Data dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) pada 2023 sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Sesuai ketentuan dalam UU TNI yang baru disahkan mereka harus mengundurkan diri serentak.
“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina, Kamis 20 Maret 2025.
Sumber: