Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan untuk Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

681a0ebe39ada

Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air. Satgas ini bertujuan menindak tegas segala bentuk aktivitas premanisme dan ormas yang mengintimidasi masyarakat serta mengganggu pelaku usaha dan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa keberadaan negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat dengan memberikan rasa aman dan menjamin kebebasan beraktivitas tanpa gangguan dari kelompok tertentu. Pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada ormas yang melanggar hukum atau menggunakan kekerasan. Satgas ini akan bekerja secara sinergis melibatkan TNI, Polri, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Satgas ini juga akan menegakkan aturan terkait ormas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ormas berbadan hukum yang melanggar akan ditindak oleh Kementerian Hukum, sementara ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri akan diawasi dan diberi sanksi administratif oleh Kemendagri.

Penindakan administratif, seperti pencabutan status terdaftar, menjadi kewenangan Kemendagri, sedangkan pelanggaran pidana ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. 

Satgas juga didukung oleh kegiatan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan keberhasilan operasi dan stabilitas jangka panjang

Satgas juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi oleh oknum atau kelompok tertentu. Ringkasnya, Satgas Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas premanisme dan ormas meresahkan demi menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi, dengan keterlibatan berbagai lembaga negara dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan.

Sebagai tindak lanjut, Polri menggelar operasi kepolisian serentak sejak 1 Mei 2025 untuk memberantas praktik premanisme yang semakin meresahkan dan mengganggu iklim usaha serta keamanan nasional. Dalam operasi ini, Polri telah menuntaskan lebih dari 3.300 kasus premanisme di seluruh Indonesia, termasuk yang berkedok ormas, seperti penangkapan preman di kawasan industri Subang dan Tangerang serta pemanggilan tokoh ormas terkait kasus penggangguan investasi.

Jenis kejahatan yang menjadi fokus antara lain pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Adapun pada Pasal 59 undang-undang tentang Ormas, disebutkan bahwa Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pernerintahan. Selain itu Ormas juga dilarang :

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenarg penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, beberapa pengamat menilai Satgas ini lebih merupakan solusi jangka pendek karena tidak menyasar akar persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial yang menjadi sumber premanisme. Mereka mendorong adanya pengawasan independen dan intervensi sosial-ekonomi yang lebih menyeluruh agar masalah ini dapat ditangani secara efektif dalam jangka panjang.

Satgas ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat serta pelaku usaha, sehingga dapat menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Sumber : 

Menkopolhukam: Satgas Terpadu Tangani Ormas Meresahkan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250509132241-12-1227709/polri-gelar-operasi-serentak-bekuk-premanisme-singgung-kedok-ormas

https://www.tempo.co/hukum/prabowo-perintahkan-perangi-preman-3-ribu-kasus-premanisme-diselesaikan-1384599

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/07/16225411/advokat-di-komisi-iii-pemerintah-suka-menggunakan-jasa-premanisme

Artikel Terkait

Rekomendasi