MK: Ketentuan Terkait “Outsourcing” Perlu Diatur dalam Undang-Undang, Sementara Jenis Pekerjaan Akan Ditentukan oleh Menteri

Author Photoportalhukumid
02 Nov 2024
Suasana Sidang di MK (Antara)
Suasana Sidang di MK (Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pengaturan tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Undang-Undang (UU) untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja di sektor tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat menyampaikan pertimbangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai klaster alih daya yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Menurut Daniel, adanya regulasi yang jelas dalam Undang-Undang sangat penting agar Menteri dapat menetapkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan dalam konteks perjanjian outsourcing. “Penting untuk menetapkan dengan jelas dalam UU bahwa Menteri memiliki wewenang untuk menentukan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan,” ungkapnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).

MK berpendapat bahwa dengan adanya pengaturan yang tegas dalam Undang-Undang, semua pihak yang terlibat dalam perjanjian alih daya akan memiliki pedoman yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Aturan ini juga memastikan bahwa pekerja alih daya hanya akan terlibat dalam pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis alih daya.

“Kejelasan dalam ketentuan ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja dan buruh terkait status kerja mereka serta hak-hak dasar yang mereka miliki, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak,” lanjut Daniel. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran Menteri dalam memperjelas norma yang boleh dan tidak boleh diterapkan dalam praktik alih daya di dalam regulasi yang akan datang.

MK menemukan bahwa Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 64 dari UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak secara jelas mengatur penyerahan sebagian pekerjaan alih daya. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi regulasi turunan dari UU ini juga tidak mencakup ketentuan mengenai alih daya. “Jika ada ketentuan tentang jenis pekerjaan alih daya yang harus ditetapkan oleh Menteri dalam Undang-Undang yang akan datang, ini akan memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik alih daya,” jelas Daniel.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut dapat mencegah kesalahan dalam proses pengalihan pekerjaan yang seringkali berujung pada permasalahan hukum, dengan memberikan batasan yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dengan demikian, pengaturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan pekerja/buruh, menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan adil.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/31/16244141/mk-aturan-outsourcing-harus-diatur-dalam-uu-jenis-pekerjaan-diatur-menteri

Artikel Terkait

Rekomendasi