Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 221 permohonan sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Selasa, 10 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian besar, yaitu 178 permohonan, berkaitan dengan sengketa pemilihan bupati, sementara 41 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota, dan satu permohonan untuk pemilihan gubernur di Provinsi Papua Selatan.
Dua permohonan sengketa Pilkada di Papua Selatan merupakan yang pertama kali diajukan untuk tingkat provinsi. Untuk tingkat kota, Pilkada Kota Banjarbaru mencatatkan jumlah gugatan terbanyak dengan empat permohonan, sedangkan di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara masing-masing memiliki tiga gugatan.
Pendaftaran sengketa Pilkada harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU setempat. Setelah itu, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan mereka sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan sengketa akan dilakukan dengan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hakim yang akan mengadili perkara yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak-pihak terkait untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Meskipun MK belum menetapkan jadwal sidang perdana, diperkirakan sidang akan dimulai pada awal Januari 2025.
Dengan banyaknya permohonan yang diterima, MK diharapkan dapat menjalankan proses hukum secara transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada ini.