Jakarta Menjadi Satu-satunya Provinsi yang Dapat Melaksanakan Pilkada dengan Dua Putaran

Author Photoportalhukumid
27 Nov 2024
Ilustrasi foto: Tiga Pasangan Calon Gubernur Jakarta (Ilustrator: Fuad Hasim/detikcom).
Ilustrasi foto: Tiga Pasangan Calon Gubernur Jakarta (Ilustrator: Fuad Hasim/detikcom).

DKI Jakarta memiliki keistimewaan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbeda dengan 545 daerah lainnya yang turut menggelar Pilkada serentak tahun ini. Hal ini karena Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pilkada hingga dua putaran, jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama. Keistimewaan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkada dengan dua putaran.

Menurut ketentuan dalam UU tersebut, pada Pilkada 2024 di Jakarta, ada tiga pasangan calon yang akan berlaga memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur. Paslon yang tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama akan menghadapi putaran kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan melaju ke putaran kedua, bersama dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak kedua. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) dan (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa Pilkada putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Aturan ini tetap berlaku meskipun Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang baru saja disahkan pada November 2024. Dalam UU tersebut, tetap ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Namun, meskipun UU DKJ telah disahkan oleh DPR, undang-undang ini belum berlaku sepenuhnya karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Sementara itu, 36 provinsi lainnya yang menggelar Pilkada serentak pada tahun 2024 tidak memiliki ketentuan yang sama. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu melalui putaran kedua. Aturan ini tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, baik untuk posisi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota, langsung dinyatakan sebagai calon terpilih. Dengan demikian, Pilkada di provinsi-provinsi lain tidak akan mengadakan pemilihan putaran kedua seperti yang berlaku di Jakarta.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241126082239-617-1170621/jakarta-satu-satunya-provinsi-yang-bisa-gelar-pilkada-dua-putaran

Artikel Terkait

Rekomendasi