Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional dan memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih efisien dan transparan.
UU BUMN yang baru diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan tegas dalam pengelolaan BUMN, termasuk dalam hal pengawasan, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional. Selain itu, pengesahan ini juga bertujuan untuk memodernisasi dan meningkatkan daya saing BUMN di pasar global.
Beberapa poin penting dalam UU BUMN ini mencakup penguatan independensi direksi dan dewan komisaris, pengaturan tentang transformasi digital, serta peningkatan transparansi dalam pelaporan keuangan BUMN. Diharapkan dengan adanya UU ini, BUMN dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/dpr-sahkan-revisi-uu-bumn-hari-ini-atur-pembentukan-danantara-hingga-definisi-anak-usaha-bumn-1202473
https://www.cnbcindonesia.com/market/20250205071951-17-608012/10-poin-penting-ruu-bumn-yang-resmi-disahkan-jadi-undang-undang