Demi Kepastian Hukum, MK Mempercepat Proses Sidang Gugatan PSU

Gambar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gambar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat persidangan gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024. Juru Bicara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam proses Pilkada. “Ini dilakukan demi menciptakan kepastian hukum dan memperlancar jalannya pemerintahan agar tidak terhambat,” ujar Enny saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Enny menambahkan bahwa percepatan ini sejalan dengan prinsip hukum acara dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu prinsip penyelenggaraan persidangan secara cepat (speedy trial). Prinsip ini diharapkan dapat memastikan bahwa program-program kepala daerah terpilih dapat segera berjalan tanpa hambatan.

“Kami harus menyelenggarakan persidangan dengan prinsip tersebut dalam perkara PHPU, sehingga prosesnya kami percepat,” katanya. Saat ini, terdapat tujuh perkara PHPU Pilkada yang diajukan setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.

Enny menjelaskan bahwa ketujuh perkara tersebut baru memasuki tahap sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menegaskan bahwa pada tahap sidang pendahuluan ini, MK belum dapat menarik kesimpulan apapun.

“Besok kita akan lanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Setelah itu baru akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan. Jadi, keputusan tidak hanya ditentukan oleh panel hakim, melainkan akan diputuskan dalam RPH,” tutur Enny.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/14144611/untuk-kepastian-hukum-mk-percepat-sidang-gugatan-psu

Artikel Terkait

Rekomendasi