Transisi dari KUHP Lama ke Baru

KUHP 2023 merupakan hasil kerja panjang selama puluhan tahun yang akhirnya berhasil diundangkan. Ia menyandang beban sejarah dan harapan besar reformasi hukum pidana.

Dibandingkan KUHP Lama yang merupakan warisan kolonial, KUHP Baru lebih bercorak nasionalistik dan kontekstual. Ia memasukkan nilai lokal, agama, serta modernisasi hukum.

Namun, tidak sedikit akademisi yang menilai KUHP Baru belum cukup progresif. Beberapa pasal dianggap multitafsir, konservatif, dan berpotensi membatasi hak-hak sipil.

Reformasi hukum bukanlah soal produk hukum semata, tetapi juga mekanisme implementasi, budaya hukum aparat, dan pendidikan hukum bagi masyarakat.

Transisi dari KUHP Lama ke Baru harus dengan pelatihan aparat penegak hukum, pembenahan sistem peradilan, dan sosialisasi masif terhadap masyarakat.

Evaluasi berkala sangat penting. Pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi pelaksanaan KUHP, termasuk kemungkinan revisi pasal-pasal kontroversial.

KUHP Baru adalah tonggak penting, namun bukan produk akhir. Ia harus menjadi awal dari sistem hukum pidana yang lebih adil, adaptif, dan berjiwa keindonesiaan.

Artikel Terkait

Rekomendasi