Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana. Laporan ini diterima pada 10 April 2025, dan mengklaim bahwa Armuji telah melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kasus ini bermula dari kunjungan Armuji ke sebuah perusahaan di Margomulyo, Surabaya, untuk menindaklanjuti laporan dari seorang karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendatangi CV Sentosa Seal di Margomulyo pada 9 April 2025, situasi berkembang menjadi kontroversi. Armuji melakukan sidak berdasarkan pengaduan seorang mantan karyawan yang mengklaim bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri. Dalam kunjungan tersebut, Armuji berusaha menghubungi pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, namun tidak mendapat respons positif. Diana malah menuduhnya sebagai penipu saat berbicara melalui telepon, yang kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral
Akibat dari insiden ini, pada malam hari tanggal 10 April 2025, Diana melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut mencakup bukti berupa rekaman video dari konten yang diunggah Armuji
Armuji menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan bahkan berencana untuk melaporkan balik Diana atas tuduhan penipuan. Ia mengklaim bahwa tindakannya adalah untuk membela hak-hak karyawan yang merasa tertekan oleh perusahaan. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
Zean Via Aulia Hakim













