Selebgram Terjerat Hukum: Delapan Influencer Ditangkap karena Promosi Judi Daring

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
10 Dec 2024
IMG_0580

Polisi Daerah Bali menangkap delapan selebgram perempuan dan dua pria yang terlibat dalam promosi situs judi daring di media sosial. Penangkapan ini dilakukan selama bulan November 2024 di berbagai lokasi di Bali, setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Mereka dipromosikan dengan imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp60 juta per bulan, tergantung pada jumlah pengikut masing-masing selebgram.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa para selebgram ini berperan sebagai pemasar dengan cara mencantumkan tautan situs judi di profil media sosial mereka. Promosi dilakukan melalui akun Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Beberapa di antara mereka memiliki pengikut yang cukup banyak, sehingga dapat menarik lebih banyak pengguna untuk mengakses tautan tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2008 tentang Interaksi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perjudian. Mengingat sebagian besar tersangka adalah remaja dan pelajar, pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal ini.

Selebgram yang terlibat dalam promosi situs judi daring dapat dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang yang relevan. Berikut adalah beberapa hukumannya:

1. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektonik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
2. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronic dan/atau Dokumen Electronic yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
3. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang perjudian, dan perbuatan mempromosikan situs judi online dapat memenuhi unsur yang tertuang di dalamnya.

Selain itu, perilaku selebgram yang mempromosikan judi daring juga dapat dianggap sebagai pelanggaran moral dan etis yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk meningkatkan risiko penyakit psikologis dan masalah sosial lainnya.

Sumber:

Artikel Terkait

Rekomendasi