Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Ungkap Uang Suap untuk BPK Disembunyikan di Kamar Hotel

Author Photoportalhukumid
02 Jan 2025
Gedung BPK RI (tirto.id).
Gedung BPK RI (tirto.id).

Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengantarkan uang dalam bentuk bungkusan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016. Uang tersebut, menurut Kamil, disimpan di laci sebuah kamar hotel sebelum diambil oleh pihak BPK. Pernyataan ini muncul dalam kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan kendaraan penyelamat (Rescue Carrier Vehicle/RCV) di Basarnas. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, serta pejabat dan pihak swasta lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025), hakim anggota Alfis Setyawan meminta Kamil untuk menjelaskan peran BPK dalam kasus tersebut. “Ada sejumlah uang yang diberikan kepada pihak BPK pada tahun 2016. Bisa Saudara jelaskan ini?” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kamil menjelaskan bahwa dirinya menerima instruksi dari eks Sestama Basarnas, Dadang Arkuni, untuk mengantar uang itu. “Ada voice note yang saya terima, ‘Mil, tolong antarkan dana ke BPK’,” ungkap Kamil. Ia menambahkan bahwa uang itu diberikan oleh Kapusdatin Basarnas dalam bentuk bungkusan, namun dirinya tidak mengetahui jumlah pastinya karena tidak pernah membuka bungkusan tersebut.

Menurut pengakuannya, uang tersebut diminta untuk disimpan di laci kamar Hotel Grand Orchardz, yang berlokasi di dekat kantor Basarnas. Setelah menyimpan uang tersebut, Kamil meninggalkan lokasi tanpa bertemu dengan pihak penerima. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang itu diduga akan diambil oleh Firman Nur Cahyadi dari BPK.

Hakim mencoba menggali lebih jauh mengenai nominal uang dan tujuan penyerahan tersebut. Namun, Kamil mengaku tidak mengetahui apa pun terkait hal itu. “Saya hanya bertugas mengantar, untuk keperluan apa saya tidak tahu,” ujarnya.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2013-2014 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Max Ruland Boseke diduga menerima Rp2,5 miliar, sementara William Widarta, seorang kontraktor, menerima keuntungan sebesar Rp17,9 miliar. Menurut jaksa, para terdakwa melakukan tindakan korupsi yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan beberapa pejabat tinggi dan pengusaha yang diduga bersekongkol untuk memanipulasi pengadaan kendaraan operasional Basarnas. Jaksa KPK, Richard Marpaung, menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Kesaksian Kamil memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam kasus ini, di mana uang disalurkan kepada pihak BPK. Namun, Kamil tetap bersikeras bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir tanpa mengetahui lebih jauh terkait tujuan atau nominal uang tersebut. Sidang lanjutan akan menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7715039/saksi-korupsi-truk-basarnas-cerita-duit-untuk-bpk-disimpan-di-laci-hotel

Artikel Terkait

Rekomendasi