Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk handphone, yang akan diekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti tambahan mengenai perkara ini. Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, di mana petugas menyita satu unit kendaraan roda empat.
Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk Kantor Kementerian Agama serta kantor travel haji swasta. Menurut KPK, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses penghitungan kerugian ini turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun menegaskan akan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya, dan pemilik agen travel haji terkait. Yaqut sendiri disebut bersikap kooperatif selama berlangsungnya proses penggeledahan.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/play/NP6C3X6Q-penggeledahan-di-rumah-yaqut-rampung-ini-yang-didapat-kpk