Review Makanan Online: Hak Konsumen atau Pencemaran Nama Baik?

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
03 Mar 2025
WhatsApp Image 2025-03-03 at 21.22.32

Pada dasarnya konsumen diperbolehkan memberikan review atau ulasan terhadap produk makanan di media sosial. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 4 huruf d UU PK menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Memberikan review atau ulasan merupakan bagian dari hak tersebut.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memberikan review:

  • Kejujuran dan Fakta: Review harus disampaikan dengan jujur dan sesuai fakta agar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan. Hindari menuduh sesuatu yang tidak benar.
  • Bahasa yang Wajar: Gunakan bahasa yang sopan dan wajar. Hindari penggunaan kata-kata yang kasar, menghina, atau menyerang pihak lain.
  • Dasar yang Jelas: Jika memungkinkan, sertakan bukti seperti foto, video, atau pengalaman pribadi saat memberikan review. Hal ini akan memperkuat ulasan dan membantu jika dimintai pertanggungjawaban.

Meskipun diperbolehkan, memberikan review negatif bisa berujung pada masalah hukum jika tidak berhati-hati. Pengamat hukum mengingatkan bahwa konsumen dapat terjerat UU ITE jika review yang diberikan tidak benar dan bersifat negatif. Pasal 45 ayat 3 UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan review yang jujur, sesuai fakta, dan menggunakan bahasa yang baik agar terhindar dari potensi tuntutan pencemaran nama baik3. Konsumen juga harus berhati-hati dalam mengkritik barang yang sudah dibeli melalui media sosial2.

BPOM saat ini sedang menyiapkan aturan terkait review skincare atau produk kosmetik di media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengatur review para influencer/content creator kosmetik yang marak beredar di media sosial, dan untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak komprehensif atau melanggar ketentuan.

Artikel Terkait

Rekomendasi