PORTALHUKUM.ID-Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan tak pantas yang diduga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam unggahan yang beredar luas, seorang pengguna akun Facebook atas nama Vera Juliana menyampaikan kata-kata kasar, bernada rasis, serta hinaan tak senonoh kepada Kepala Negara.
Unggahan tersebut menuai kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat Presiden, yang seharusnya dihormati sebagai simbol negara. Tak sedikit netizen yang mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Menanggapi peristiwa tersebut, Mustofa Ali, S.H., M.H., seorang Advokat dan Praktisi Hukum menilai tindakan itu telah masuk dalam kategori tindak pidana.
“Unggahan tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden, dan dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum atau badan negara, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini bukan soal kebebasan berpendapat, tapi sudah masuk ke wilayah penodaan terhadap simbol negara,” tegas Mustofa. Selasa (08/07/2025)
Ia juga menambahkan bahwa Presiden sebagai lembaga eksekutif tertinggi memiliki perlindungan hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
“Kritik itu boleh, tapi tidak dengan menghina dan menyerang kehormatan pribadi. Jika tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita,” lanjutnya.
Pelecehan terhadap Presiden bukan hanya merusak etika bernegara, tapi juga memperlihatkan degradasi moral dalam penggunaan media sosial yang harus segera dibenahi dengan pendekatan hukum yang tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait proses penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut. Namun publik berharap agar kasus ini menjadi atensi serius demi menjaga kewibawaan dan martabat Kepala Negara.