Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan diajukan pada Senin (11/11/2024). Gugatan tersebut berisi tuntutan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta dianggap tidak serius dalam menangani perkara tersebut. Kurniawan menyoroti lambannya proses hukum terhadap Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 namun belum juga ditahan hingga gugatan ini dilayangkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan, dan hingga permohonan praperadilan ini diajukan, berkas perkara tahap dua belum juga diserahkan dari termohon I (Polda Metro Jaya) kepada termohon II (Kejati Jakarta),” ujar Kurniawan.
Ia menambahkan, tidak ditahannya Firli telah menimbulkan kecurigaan publik bahwa penyidikan ini tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Hal ini membuka ruang bagi spekulasi adanya intervensi pihak-pihak tertentu yang menginginkan penanganan kasus ini tetap tertutup. “Hal tersebut menunjukkan kesan bahwa proses penyidikan dapat dipermainkan dan kurang transparan,” lanjut Kurniawan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan ini akan ditangani oleh hakim tunggal Lusiana Amping, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 26 November 2024. “Sidang praperadilan untuk kasus ini akan segera dimulai,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa kasus Firli Bahuri telah memasuki tahap penyelesaian akhir atau “finishing.” Dalam wawancara pada Rabu (30/10/2024), ia menjelaskan bahwa proses gelar perkara sudah hampir selesai, namun belum memberikan keterangan rinci terkait langkah-langkah berikutnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang melibatkan Firli Bahuri.
Dalam penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 123 saksi dan 11 ahli telah dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dan pertemuan antara Firli dan Syahrul. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa para saksi dan ahli tersebut memberikan informasi penting untuk mendalami kasus ini.
Meskipun demikian, kasus ini tetap menuai kontroversi. Dugaan adanya penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum kini menjadi sorotan publik. Proses hukum yang lambat serta ketiadaan penahanan terhadap Firli Bahuri membuat kasus ini menjadi salah satu isu besar yang menantang kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.