Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penyelidikan ini kini turut menyasar keluarga dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), yang diduga berperan dalam upaya suap terhadap majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 8 November 2024, empat orang saksi yang berkaitan dengan Lisa telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Para saksi tersebut antara lain:
1. LHP, suami dari tersangka LR.
2. HSH, anak tersangka LR dan juga anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur.
3. ADP, anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur lainnya.
4. AS, supir keluarga LR yang juga bertugas sebagai supir LR.
Harli menyebutkan bahwa keempat saksi diperiksa sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, di mana beberapa individu lainnya, termasuk tersangka Edward Tannur (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), Lisa Rahmat (LR), dan Meirizka Widjaja (MW), turut menjadi sorotan penyidik.
Selain pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat di Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mendalami keterlibatannya dan hubungannya dengan para tersangka lainnya. Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan Lisa dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diduga menerima suap agar memberikan vonis tersebut. Hakim-hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Diduga, suap tersebut dilakukan melalui tangan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, yang disebut-sebut menerima dana dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Menurut Kejaksaan Agung, ayah Ronald, Edward Tannur, juga mengetahui rencana suap ini.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka baru. Meirizka diduga memberikan dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada Lisa Rahmat dengan maksud untuk memengaruhi hakim dalam kasus tersebut. Rincian dana tersebut meliputi uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara langsung dan tambahan sebesar Rp 2 miliar yang digunakan oleh Lisa untuk keperluan yang sama.
Dengan penetapan tersangka terhadap Meirizka Widjaja, hingga kini tercatat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka tersebut meliputi:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan dan modus operandi yang terkait dalam kasus ini.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum













