Kasus dugaan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong semakin berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Oktober lalu. Thomas Lembong pun berusaha melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka yang dikenakan padanya. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. Selain itu, mereka juga menggugat keabsahan penahanan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 18 November 2024. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada 5 November 2024.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, sama halnya dengan kami siap menghadapi kasus-kasus lainnya,” ujarnya pada 6 November 2024.
Di balik jeruji penjara, Thomas Lembong menulis sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada publik. Surat tersebut ditulis dengan tinta biru di atas secarik kertas, menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Foto surat tersebut kemudian diunggah di akun Instagram pribadinya, dengan keterangan yang menyatakan bahwa akun tersebut dikelola oleh timnya atas arahan dirinya melalui kuasa hukumnya. Dalam suratnya, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya selama proses hukum ini.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.