Pengusaha Terkenal Yakni Crazy Rich, Diperkarakan untuk Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp 1,1 Triliun

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
14 Dec 2024
download (1)

Pengusaha terkenal, Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, sedang diperkarakan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 triliun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan kerugian keuangan negara. Selain tuntutan ganti rugi, Budi juga dihadapkan pada tuntutan penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2024, jaksa menguraikan bahwa Budi Said dituduh merugikan negara melalui transaksi jual beli emas yang tidak sesuai dengan prosedur resmi PT Antam. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas yang seharusnya diserahkan kepada Budi, serta selisih harga yang tidak sesuai. Jaksa juga menyatakan bahwa jika Budi tidak dapat membayar ganti rugi tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.

Tuntutan ini muncul setelah sejumlah pihak menilai bahwa pengusaha tersebut terlibat dalam sebuah kasus yang melibatkan pelanggaran kontrak, penyalahgunaan kekuasaan, atau dugaan tindakan yang merugikan pihak lain. Kasus ini mencuat ke publik mengingat besarnya jumlah ganti rugi yang diminta, serta profil pengusaha tersebut yang cukup dikenal dengan gaya hidup mewahnya. Pihak yang menggugat mengklaim bahwa tindakan pengusaha tersebut menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Saat ini, proses hukum masih berjalan di pengadilan, dan belum ada keputusan final mengenai apakah pengusaha tersebut akan diwajibkan membayar ganti rugi tersebut.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, mengingat pengusaha tersebut dikenal memiliki bisnis yang sukses dan aset yang melimpah. Sebagian pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan ketatnya persaingan dunia usaha, sementara yang lain melihatnya sebagai contoh dari pentingnya menjalankan bisnis dengan mematuhi hukum dan etika yang berlaku. Kepada media, pengacara dari pihak pengusaha tersebut menyatakan bahwa mereka akan membela kliennya dengan cara yang sah, dan menganggap tuntutan tersebut tidak berdasar. Sementara itu, pihak penggugat berharap agar pengadilan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.

Proses peradilan ini diperkirakan akan berlangsung cukup lama mengingat nilai gugatan yang sangat besar, serta kompleksitas dari kasus yang dihadapi. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil dari persidangan ini.

Sumber :
https://nasional.okezone.com/read/2024/12/13/337/3095242/selain-16-tahun-penjara-budi-said-dituntut-bayar-ganti-rugi-rp1-1-triliun
https://news.detik.com/berita/d-7685214/kasus-korupsi-emas-1-1-ton-budi-said-juga-dituntut-ganti-rugi-rp-1-1-t
https://news.detik.com/berita/d-7685274/crazy-rich-budi-said-tak-terima-dituntut-16-tahun-penjara-semua-fitnah

Artikel Terkait

Rekomendasi