Sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam hubungan asmara di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Beberapa pasal yang relevan untuk sanksi terhadap pelaku kekerasan fisik dalam hubungan asmara adalah sebagai berikut:
-
Pasal 44 UU PKDRT: Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000.
-
Pasal 45 UU PKDRT: Jika kekerasan tersebut menyebabkan cedera berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25.000.000.
-
Pasal 46 UU PKDRT: Jika korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000.
Selain itu, apabila kekerasan terjadi dalam hubungan asmara tetapi tidak dalam lingkup rumah tangga yang sah, pelaku juga bisa dikenakan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak kekerasan, seperti:
- Pasal 351 KUHP: Mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda.
- Pasal 352 KUHP: Mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda.
- Pasal 354 KUHP: Mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Perlu diingat bahwa sanksi ini bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan dan kondisi lainnya.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-6347581/isi
pasal-44-uu-kdrt-tentang-sanksi-pidana-kdrt-fisik
https://sskplawoffice.com/hukum-memukul-pacar/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-pacar-yang-suka-menganiaya-pasangannya-lt5170437ea9850/